Harian Cendekia

Dekan UIN Kendari Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Mahasiswi UIN Kendari berinisial I didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan. Foto: Istimewa
Hariancendekia.com | Oknum dekan Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial M dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial I (19). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 28 Juli 2026.

Kuasa hukum korban, Sukdar, mengatakan dugaan pelecehan terjadi di ruang kerja M pada Rabu, 15 Juli 2026. Saat itu, I datang ke kampus untuk mengurus perbaikan nilai mata kuliah.

“Di situlah terjadi kontak fisik yang mengarah pada pelecehan,” kata Sukdar dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Sukdar menduga M memanfaatkan kondisi psikologis korban saat berada di dalam ruangan. Ia juga menyebut terlapor sempat menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak pantas kepada korban.

“Menurut kami ini adalah bentuk manipulasi psikologis dari seorang pendidik untuk menutupi perbuatannya,” ujarnya.

Usai kejadian, pihak korban menduga ada upaya agar perkara tersebut tidak dibawa ke ranah hukum demi menjaga nama baik kampus. Keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan M ke Polda Sultra.

“Karena itu keluarga korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sultra,” kata Sukdar.

Terpisah, M membantah seluruh tuduhan tersebut. Kepada Kendariinfo, Rabu (12/8), M menilai dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

“Itu tuduhan dituduh melakukan kekerasan seksual itu tidak betul. Kejadiannya tanggal 15 Juli, kemudian korban tanggal 16 masih datang ke kantor untuk melakukan ujian dan menyetor tugas, salah satunya tugas hafalan,” kata M.

M menjadikan kedatangan korban ke kampus sehari setelah kejadian yang dituduhkan sebagai salah satu alasannya membantah adanya kekerasan seksual.

“Di situlah alasan saya mengatakan tidak ada kekerasan. Andaikata ada kekerasan, pasti tidak akan datang karena trauma dan depresi. Karena tidak ada depresi dan trauma, berarti tuduhan itu tidak benar,” ujarnya.

M juga menyebut pintu ruangannya saat korban datang dalam kondisi terbuka. Menurutnya, tidak ada perlawanan ataupun teriakan saat itu.

“Ketiga, andaikata ada kekerasan seksual atau ada niat, tentunya pintu ruangan ditutup. Tetapi faktanya pintu kantor tidak tertutup, malah terbuka lebar. Tidak ada perlawanan dan teriakan,” katanya.

Terkait laporan ke Polda Sultra, M mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia mengatakan telah mencoba memberikan klarifikasi kepada keluarga korban, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah klarifikasi ke keluarga korban, tetapi tidak menghasilkan apa-apa,” tutupnya. (Red)