Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal HAM PBB. Pedoman ini menjadi landasan kerja redaksi Harian Cendekia dalam menjalankan jurnalisme siber yang profesional, akuntabel, dan beretika.
1 Ruang Lingkup
- Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti komentar, opini, artikel pembaca, blog, foto, maupun video.
2 Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi yang ketat.
- Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Verifikasi dapat dikecualikan dengan ketentuan mendesak (kepentingan publik yang darurat), dengan syarat:
1. Sumber pertama memiliki kejelasan identitas dan kredibilitas resmi.
2. Dicantumkan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
3. Pembaruan (update) verifikasi dicantumkan pada berita pertama atau tautan berita lanjutan sesegera mungkin.
3 Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib memuat syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten interaktif.
- Redaksi berhak dan berkewajiban menyunting atau menghapus konten pengguna yang mengandung unsur kebohongan, fitnah, pornografi, sadisme, maupun kebencian berbasis SARA.
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten pengguna yang melanggar ketentuan.
4 Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Ralat atau koreksi wajib ditautkan pada berita yang diralat, dengan menyebutkan waktu pembaruan serta keterangan ralat secara transparan.
- Pemberian hak jawab dan hak koreksi tidak dipungut biaya apa pun.
5 Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait persoalan SARA, kesusilaan, masa depan anak korban kejahatan, atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan penjelasan alasan pencabutan dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
6 Hak Cipta & Praktik Berbayar
- Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara berita jurnalistik dan konten iklan/berbayar (*advertorial* atau *sponsored content*).
7 Penyelesaian Sengketa
Penilaian akhir atas pelaksanaan dan perselisihan terkait Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan melalui Dewan Pers.