![]() |
Oleh: Mochammad Amar Salman Alfarizi Ramdhani, Kader Forum Cakra Adikara |
Opini, Hariancendekia.com | Sebagai mahasiswa baru yang baru saja melangkahkan kaki di gerbang perguruan tinggi, saya sering kali merenung di tengah dinamika kampus yang bervibrasi tinggi. Di selasar-selasar fakultas, ruang rapat organisasi, hingga gemuruh mimbar bebas, kita melihat gelora idealisme yang begitu nyata. Api semangat itu membakar dada kita. Keadilan bukan lagi sekadar teori abstrak di dalam lembar modul perkuliahan, melainkan sebuah tuntutan hidup yang imperatif. Kita mendambakan institusi pendidikan yang menjunjung tinggi kebenaran serta berpihak pada kesejahteraan seluruh sivitas akademika, bukan lembaga yang hanya melayani kepentingan segelintir elit pemegang kekuasaan dan pengelola anggaran.
Meskipun kita berada di awal perjalanan akademis, kemurnian berpikir menjadi fondasi yang amat krusial. Berpikir murni berarti memiliki keberanian intelektual untuk mencari kebenaran dan mempertanyakan hal-hal yang selama ini dianggap tabu, termasuk keterbukaan alokasi dana pendidikan serta ke mana perginya rupiah demi rupiah uang kuliah yang kita bayarkan setiap semester. Pengetahuan tidak boleh berhenti pada batas hafalan tekstual; ia harus membebaskan kita dari ketidakpastian, manipulasi, dan dominasi informasi.
Di sinilah kejujuran intelektual kita diuji. Salah satu pilar utama dalam menjaga integritas serta martabat perguruan tinggi adalah penegakan transparansi anggaran. Kampus bukanlah milik pengelola atau birokrasi semata. Anggaran pendidikan, baik yang bersumber dari negara maupun publik, merupakan dana masyarakat yang wajib dikelola secara terbuka, efisien, serta akuntabel.
Landasan Hukum Umum Pengelolaan Keuangan Negara dan Keterbukaan Informasi
Sebagai bagian dari kelompok terdidik, kita wajib memahami kerangka hukum positif yang menjamin transparansi tata kelola keuangan serta keterbukaan informasi di Indonesia:
- Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 23): Mengamanatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib ditetapkan secara terbuka setiap tahun melalui undang-undang sebagai wujud pertanggungjawaban konstitusional kepada seluruh rakyat.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur asas umum pengelolaan keuangan negara agar dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Menjadi dasar pergeseran penganggaran tradisional menuju penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) yang berorientasi pada produktivitas dan hasil layanan publik.
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Memberikan mandat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan yang hasilnya wajib disampaikan kepada lembaga perwakilan dan dibuka kepada publik.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara akurat, benar, serta tidak menyesatkan. Karena perguruan tinggi mengelola dana publik (APBN, hibah, maupun biaya pendidikan mahasiswa), kewajiban keterbukaan ini mengikat secara hukum.
Landasan Hukum Pengelolaan dan Transparansi Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) atau PTN-BH, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) umumnya dikelola oleh yayasan. Tata kelola keuangan PTS diatur secara spesifik melalui kerangka hukum berikut:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 48): Menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan pada satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi, wajib berlandaskan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Mewajibkan seluruh perguruan tinggi menerapkan tata kelola yang baik melalui akuntabilitas publik serta keterbukaan dalam pengelolaan keuangan maupun nonkeuangan.
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan: Menegaskan eksistensi yayasan sebagai badan hukum sosial dan keagamaan dengan ketentuan pengelolaan keuangan sebagai berikut:
Kewajiban Pelaporan Tahunan (Pasal 49 UU Yayasan): Pengurus yayasan wajib menyusun laporan tahunan selambat-lambatnya 5 bulan setelah tahun buku berakhir, yang mencakup laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Audit Publik dan Keterbukaan Media: Apabila yayasan memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp500 juta atau lebih, atau memiliki kekayaan di luar wakaf mencapai Rp20 miliar atau lebih, maka ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar. Laporan keuangan tersebut juga wajib diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Pembina Yayasan serta Kementerian Hukum dan HAM.
Bergerak dengan Kejernihan dan Keberanian Intelektual
Ketertutupan informasi finansial di lingkungan kampus kerap memicu ketegangan antara birokrasi dan mahasiswa. Tuntutan transparansi yang sering kali direspons secara kaku menunjukkan pentingnya pendekatan analitis berbasis regulasi. Sebagai mahasiswa baru, kita dikaruniai energi yang luar biasa. Kita mampu membaca literatur hingga larut malam, mendiskusikan gagasan hingga fajar menyingsing, serta memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan kajian dan mengonsolidasikan pemikiran.
Namun, keberanian tanpa kejernihan analitis hanya akan tergelincir menjadi sikap emosional yang mudah dimanipulasi. Sebaliknya, pengetahuan hukum yang luas tanpa keberanian untuk bersuara hanya menjadi kenyamanan pribadi yang tidak berdampak bagi kemajuan masyarakat.
Mari kita jaga integritas serta nalar kritis sejak awal menapaki dunia perkuliahan. Mempertanyakan transparansi anggaran bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan wujud kepedulian dan pertanggungjawaban moral kita sebagai mahasiswa. Sebab, ketika keterbukaan dipadamkan dan kebenaran disembunyikan, bukan hanya integritas institusi yang runtuh, melainkan masa depan pendidikan kita bersama yang ikut menjadi gelap. Api nalar kritis ini harus terus kita nyalakan bukan untuk menghancurkan, melainkan untuk menyadarkan dan merawat keadilan. (*)
_________
*) Penulis: Mochammad Amar Salman Alfarizi Ramdhani, Kader Forum Cakra Adikara.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
