![]() |
(Doc. Istimewa) Sejumlah tersangka yang terlibat dugaan penipuan dana umrah, diperlihatkan saat konferensi pers yang diadakan oleh Polres Sumenep |
Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Rivanda menerangkan, tersangka berinisial AMB, mengaku sebagai penyelenggara resmi melalui PT Annuqa dan memasang tarif paket umrah 16 hari senilai Rp 30 juta per orang tanpa izin dari Kementerian Agama RI.
"Paket umrah selama 16 hari," kata Rivanda dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Mei 2025.
Kasus ini bermula Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan mendatangi PT Annuqa setelah mengetahui biro tersebut pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. AMB kemudian melakukan sosialisasi langsung di Masjid Al-Falah, Pamekasan, dan berhasil mengumpulkan 60 pendaftar yang menyetorkan uang muka, pelunasan, hingga tambahan biaya Rp 7,5 juta menjelang keberangkatan.
"Ketika hari keberangkatan tiba pada 4 April 2023, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak," ujar Rivanda.
Pada 4 April 2023, keberangkatan yang dijanjikan mendadak dibatalkan dengan alasan pelunasan tiket belum lengkap. Keesokan harinya, AMB bersama seorang bernama Sabar bertemu korban dan menawarkan opsi berangkat atau refund pada 30 April 2023, dengan syarat tidak melapor ke polisi. Namun hingga pelaporan ke Polres Sumenep, tidak satu pun calon jemaah menerima pengembalian dana, sementara perjalanan umrah tidak terealisasi.
"Akhirnya, kasus ini dilaporkan korban ke Polres Sumenep," tutur Rivanda.
Tersangka AMB kini ditahan dan dijerat Pasal 124 juncto. Pasal 117 subsider Pasal 122 juncto. Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Rivanda. (Red)
***
*) Update Info Terbaru HARIAN CENDEKIA
Saluran WhatsApp: bit.ly/WAhariancendekia
YouTube: bit.ly/YThariancendekia
Instagram: bit.ly/IGhariancendekia
TikTok: bit.ly/TThariancendekia