![]() |
| (Doc. Canva) Ilustrasi hubungan badan. |
Penerapan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum nasional Indonesia. Aturan ini menggantikan KUHP lama dengan menyesuaikan nilai hukum, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru tetap memiliki risiko penyalahgunaan, namun pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman Andi Agtas, dikutip dari Reuters, Rabu (31/12/2025).
Dalam KUHP baru tersebut, hubungan seksual di luar ikatan pernikahan dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun. Namun, ketentuan ini hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diatur dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Sementara itu, penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dijerat hukuman hingga empat tahun penjara. [ryn/red]
