zmedia

Pentingnya E-Monev di Era Efiensiensi Anggaran

Apryanto Gebyanus Putra Haukilo
HARIANCENDEKIA, OPINI - Tantangan Akuntabilitas dan Efektivitas Program Publik dalam konteks tata kelola pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas telah menjadi pilar utama dalam pelaksanaan program pembangunan. Namun, kenyataannya, masih banyak program pemerintah yang mengalami kebocoran anggaran, tumpang tindih kegiatan, hingga kegagalan pencapaian output dan outcome, bahkan tak sedikit yang dikorupsi.

Pemerintah Indonesia melihat hal tersebut sebagai sebuah masalah dan melalui Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, salah satu tujuannya sebagai perbaikan terhadap kinerja pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar lebih efektif melalui optimalisasi anggaran.

Salah satu akar masalahnya adalah lemahnya sistem pemantauan dan evaluasi (MONEV) yang seharusnya berfungsi sebagai alat pengendali kinerja program. Pelaksanaan MONEV merupakan bagian penting dari siklus kebijakan dan program yang bertujuan untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan yang ditetapkan tercapai secara efektif.

MONEV serta efisiensi anggaran memiliki hubungan yang sangat erat dalam pengelolaan keuangan, terutama di sektor publik. Jadi, MONEV merupakan salah satu alat penting dalam efisiensi anggaran. Dihadapkan dengan perkembangan teknologi dan kehadiran Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan, hal ini seharusnya dipandang sebagai peluang, terutama pemanfaatannya dalam MONEV. Oleh karena itu, kehadiran Electronic Monitoring and Evaluation (E-MONEV) menjadi krusial untuk menjawab tantangan tersebut.

E-MONEV merupakan sistem berbasis digital yang dirancang untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan secara real-time dan terstruktur. Sistem ini biasanya terintegrasi dengan data perencanaan, penganggaran, dan pelaporan, sehingga memungkinkan pengawasan yang lebih transparan, cepat, dan akurat. Beberapa fitur utama E-MONEV meliputi dashboard interaktif, pelacakan indikator kinerja, sistem pelaporan berbasis web, dan analisis berbasis data.

Pelaksanaan E-MONEV didasarkan pada regulasi berikut: Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan laporan kinerja berbasis pemantauan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mewajibkan evaluasi terintegrasi, PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan yang mewajibkan pemantauan oleh pusat dan daerah, serta Kepmen PANRB Nomor 356 Tahun 2024 yang menetapkan E-MONEV sebagai alat utama pengendalian pembangunan nasional.

E-MONEV menciptakan jejak digital yang sulit dimanipulasi, sehingga mendorong setiap pelaksana program untuk bertindak sesuai prosedur dan target kinerja. Sistem ini juga memungkinkan pihak-pihak eksternal seperti auditor, DPRD, media, hingga masyarakat sipil untuk ikut serta dalam proses pengawasan secara lebih mudah dan terbuka. Dengan demikian, E-MONEV secara langsung memperkuat prinsip akuntabilitas horizontal dan vertikal.

E-MONEV menyediakan data yang kaya dan real-time bagi pengambil kebijakan untuk melakukan koreksi dini terhadap program yang bermasalah. Kecepatan dalam identifikasi hambatan dan pengambilan keputusan berbasis bukti memungkinkan efisiensi alokasi sumber daya dan percepatan pencapaian target pembangunan. Dengan kata lain, E-MONEV mendukung prinsip adaptive governance, yaitu kemampuan birokrasi dalam merespons dinamika dan kompleksitas kebijakan secara adaptif dan tepat sasaran.

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banyuwangi, telah mengembangkan sistem E-MONEV yang terintegrasi dengan e-planning dan e-budgeting. Hasilnya menunjukkan peningkatan kinerja program, penurunan angka deviasi antara perencanaan dan realisasi, serta peningkatan indeks kepuasan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa E-MONEV bukan hanya alat administratif, melainkan katalis reformasi birokrasi yang nyata.

Meski demikian, implementasi E-MONEV masih menghadapi berbagai tantangan seperti disparitas kapasitas SDM, keterbatasan infrastruktur teknologi, dan resistensi birokrasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan: penguatan regulasi dan komitmen pimpinan daerah, peningkatan literasi digital ASN, integrasi sistem E-MONEV secara nasional, dan kolaborasi dengan masyarakat serta akademisi sebagai pengguna data.

Di era transformasi digital, E-MONEV bukan lagi pilihan, tetapi keharusan bagi pemerintah yang ingin menjalankan prinsip good governance secara konsisten. Dengan memperkuat akuntabilitas dan efektivitas program, E-MONEV akan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

*) Penulis: Apryanto Gebyanus Putra Haukilo.
*) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi.
**) Dapatkan akses informasi HARIAN CENDEKIA lebih mudah dan cepat di Saluran WhatsApp dan Instagram, jangan lupa di follow.