zmedia

Tak Bayar Pajak Jadi Pilihan Rasional, Kritik Keras untuk Pajak UMKM 10 Persen di Kota Malang

(Doc. Istimewa) ilustrasi pajak
HARIANCENDEKIA, MALANG – Kebijakan Pemerintah Kota Malang yang mengenakan pajak sebesar 10 persen terhadap pelaku UMKM dengan omzet hanya Rp15 juta per bulan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Fauzi, YouTuber dari kanal Roominesia, yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kegagalan memahami realitas dunia usaha kecil.

“Kebijakan memajaki pelaku usaha dengan omzet Rp15 juta per bulan sebesar 10 persen adalah keputusan yang menunjukkan pemerintah daerah tidak paham bagaimana realita dunia usaha berjalan, terutama UMKM yang sedang berjuang pulih dan tumbuh,” ujar Fauzi dalam keterangannya di channel youtube Roominesia, Rabu (18/6).

Fauzi membandingkan kebijakan Pemkot Malang dengan aturan nasional yang lebih ramah terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Menurutnya, di tingkat nasional, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban pajak, dan bahkan yang beromzet hingga Rp4,8 miliar pun masih dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5 persen.

“Saat negara justru hadir memberi keringanan pajak, Kota Malang malah memilih jalan sebaliknya: membebani. Bayangkan, omzet Rp180 juta per tahun di Malang sudah dikenakan pajak 10 persen. Ini bukan perhatian kepada rakyat, ini tekanan,” tegasnya.

Kebijakan ini dianggap berpotensi besar menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan mematikan semangat usaha mikro. Fauzi bahkan menyebut bahwa di tengah kondisi seperti ini, tidak membayar pajak menjadi pilihan yang rasional bagi pelaku UMKM yang merasa tidak mendapatkan dukungan berarti dari pemerintah daerah.

“Rasa-rasanya, tidak bayar pajak jadi pilihan tepat sebagai upaya mencapai kesejahteraan secara finansial, ketika pemerintah daerah justru menjadi penghambat kesejahteraan itu sendiri.”

Pernyataan Fauzi mempertegas keresahan yang muncul dari banyak pelaku usaha kecil di Malang sejak kebijakan ini mulai diberlakukan. Ia juga menyebut bahwa pendekatan instan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memajaki seluruh lini usaha adalah bukti minimnya inovasi dan strategi pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara adil dan produktif.

Sebagai informasi, Pelaku usaha beromzet Rp 15 juta per bulan di Kota Malang bakal dikenakan pajak 10%. Kebijakan ini setelah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan DPRD melalui Rapat paripurna pengesahan Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah digelar di DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025)

Meski sempat ditolak oleh beberapa fraksi DPRD, seperti PKB dan PDIP, Perda tetap disahkan sebagai bagian dari strategi peningkatan PAD. Pemerintah daerah mengklaim bahwa kebijakan ini sebagai bentuk “penataan sektor usaha”, namun di lapangan, pelaku UMKM dan masyarakat sipil justru melihatnya sebagai bentuk tekanan baru terhadap ekonomi kecil menengah. (Red)
ADVERTISMENTADVERTISMENT