![]() |
| (Doc. Istimewa) Moh. Farhan Aziz |
Kondisi itu dinilai dapat menghambat target Kedaulatan Garam Nasional 2027 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Soroti Tata Kelola dan Transparansi
Juru Bicara P4GI, Farhan, mengatakan pola pengelolaan PT Garam saat ini dinilai masih tertutup dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola perusahaan.
Menurut dia, sebagai perusahaan milik negara, PT Garam memiliki tanggung jawab moral dan struktural kepada masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi syarat penting untuk mendukung kemajuan industri garam nasional.
"PT Garam adalah perusahaan milik negara yang memiliki tanggung jawab kepada rakyat. Jika pola pengelolaan yang tertutup terus dipertahankan, target Perpres 126/2022 untuk mengurangi ketergantungan impor dan mewujudkan kedaulatan garam pada 2027 akan sulit tercapai," ujar Farhan, Kamis (28/5).
### Petani Dinilai Belum Menjadi Mitra Setara
Selain menyoroti tata kelola perusahaan, P4GI juga menilai kolaborasi PT Garam dengan masyarakat di sekitar kawasan tambak aset perusahaan masih belum optimal.
Farhan mengungkapkan, jika terdapat kerja sama dalam pemanfaatan lahan tidak produktif milik PT Garam, pola yang diterapkan dinilai masih terbatas dan belum memberikan dampak pemerataan ekonomi yang luas bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, masyarakat dan petani garam seharusnya tidak hanya ditempatkan sebagai tenaga kerja, tetapi juga menjadi mitra yang terlibat dalam pengembangan industri garam nasional.
Kritik Kerja Sama dengan Korporasi Besar
P4GI juga menyoroti kabar mengenai langkah PT Garam yang menjalin kerja sama dengan pengusaha tembakau asal Pamekasan, Haji Her, melalui korporasi yang dimilikinya.
Organisasi tersebut menilai kebijakan itu perlu dikaji secara lebih mendalam mengingat sebagian besar aset tambak garam PT Garam berada di wilayah Sumenep dan Sampang, bukan di Pamekasan.
P4GI mempertanyakan alasan perusahaan menggandeng investor atau korporasi besar dari luar wilayah operasional utama, sementara masyarakat lokal di sekitar kawasan tambak dinilai masih membutuhkan ruang yang lebih besar dalam program pemberdayaan ekonomi.
Menurut mereka, pola kemitraan tersebut berpotensi membuat petani lokal hanya berperan sebagai tenaga kerja, bukan sebagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara lebih luas.
Tiga Tuntutan P4GI
Merespons kondisi tersebut, P4GI menyampaikan tiga tuntutan kepada PT Garam dan pemerintah.
Pertama, meminta perbaikan tata kelola perusahaan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tambak.
Kedua, mendesak Danantara dan Kementerian BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja, keuangan, dan aset PT Garam guna memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Ketiga, meminta PT Garam merancang ulang pola kemitraan yang selama ini dinilai lebih mengarah pada kerja sama dengan kelompok tertentu, menjadi model kolaborasi yang lebih inklusif dan berbasis pemberdayaan masyarakat lokal.
P4GI menilai langkah tersebut penting agar target swasembada garam nasional pada 2027 dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan ekonomi di kawasan sentra produksi garam.
(rin/red)
