![]() |
| (Doc. Unisma) Gedung Universitas Islam Malang |
Namun, kondisi di Universitas Islam Malang hari ini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Aspirasi mahasiswa yang disampaikan melalui jalur konstitusional dan kelembagaan seolah hanya menjadi tumpukan sampah administratif. Tidak ada respons memadai. Tidak ada langkah penyelesaian yang solutif.
Sejak 19 Mei 2026, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas atau DPM-U Universitas Islam Malang telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak rektorat. Surat itu memuat berbagai persoalan fundamental.
Mulai transparansi regulasi, tata kelola kemahasiswaan, pengelolaan anggaran organisasi mahasiswa, dana pengembangan fakultas, dana wajib alumni, hingga transparansi Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Persoalan yang diangkat bukan isu kecil. Bukan pula kepentingan segelintir kelompok. Yang diperjuangkan adalah hak mahasiswa untuk mengetahui, mengawasi, dan terlibat dalam tata kelola kampus yang mereka biayai dan hidupi bersama.
Ironisnya, hingga hari ini belum tampak adanya respons yang jelas, terbuka, dan komunikatif dari pihak rektorat. Diam mungkin dianggap sebagai pilihan aman dalam birokrasi.
Namun, dalam perspektif demokrasi kampus, diam adalah bentuk pengabaian. Ketika mahasiswa berbicara dan pemegang otoritas memilih bungkam, yang lahir bukan ketertiban. Yang tumbuh justru ketidakpercayaan terhadap institusi.
Pola serupa juga terlihat pada dua surat permohonan audiensi tertutup tertanggal 3 Juni 2026. Surat itu berkaitan dengan persoalan open recruitment dosen di Fakultas Peternakan dan pencairan dana Program Kreativitas Mahasiswa atau PKM di Fakultas Teknik.
Dua isu tersebut berkaitan langsung dengan hak akademik mahasiswa dan kualitas tata kelola universitas. Namun, tragedi pengabaian aspirasi mahasiswa kembali terulang.
Mahasiswa hanya disuguhi ketidakjelasan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan oleh para pemangku kebijakan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah aspirasi mahasiswa masih dianggap sebagai bagian penting dalam pembangunan universitas? Atau justru dipandang sebagai gangguan administratif yang bisa ditunda tanpa batas waktu?
Lebih jauh, apakah mahasiswa hanya diposisikan sebagai penyumbang dana hibah bagi institusi yang enggan mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka?
Selain kritik terhadap rektorat, perhatian juga perlu diarahkan kepada Virnanda Ayu Febriani selaku Ketua DPM-U periode 2026. Sebagai pemegang mandat representasi mahasiswa tertinggi di tingkat universitas, tugas seorang ketua tidak berhenti pada menandatangani surat dan mengirim dokumen ke meja birokrasi.
Kepemimpinan mahasiswa menuntut komunikasi yang aktif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan kepada konstituen yang diwakilinya.
Sayangnya, kesan yang berkembang di kalangan mahasiswa justru menunjukkan minimnya komunikasi dan keterbukaan informasi.
Mahasiswa tidak mengetahui secara jelas sejauh mana proses advokasi berjalan. Mereka juga tidak mendapat gambaran utuh mengenai perkembangan komunikasi dengan rektorat, kendala yang dihadapi, serta langkah yang sedang ditempuh.
Bahkan, di internal DPM-U sendiri, komunikasi yang kurang intensif berpotensi menciptakan jarak antara pimpinan dan pengurus.
Hal itu tercermin dari ketidaktahuan sebagian pengurus mengenai perkembangan tindak lanjut aspirasi mahasiswa yang telah disampaikan kepada pihak rektorat.
Dalam organisasi representatif, kekosongan komunikasi merupakan salah satu bentuk krisis kepemimpinan. Jabatan bukan sekadar amanah untuk menjadi perpanjangan suara mahasiswa.
Jabatan juga memuat tanggung jawab untuk membuka ruang dialog yang sehat dengan mereka yang diwakili. Ketika mahasiswa tidak memperoleh informasi dari pemimpinnya sendiri, representasi berpotensi berubah menjadi simbol administratif yang kehilangan substansi politik dan moral.
Baik rektorat maupun Ketua DPM-U perlu menyadari bahwa legitimasi tidak lahir semata-mata dari jabatan. Legitimasi lahir dari kepercayaan publik.
Kepercayaan itu hanya bisa dijaga melalui komunikasi terbuka, respons cepat, transparansi yang konsisten, serta kesediaan mendengarkan dan menindaklanjuti kritik secara konstruktif.
Kampus yang sehat bukan kampus yang sunyi dari kritik. Kampus yang sehat adalah kampus yang mampu merespons kritik dengan argumentasi rasional dan tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebaliknya, ketika surat-surat resmi yang membawa aspirasi mahasiswa dibiarkan tanpa kepastian, sementara komunikasi antar-lembaga tersendat, yang dipertontonkan bukan tata kelola modern yang partisipatif.
Yang tampak justru praktik birokrasi feodal yang alergi terhadap keterlibatan mahasiswa.
Mahasiswa tidak sedang mengemis belas kasihan. Mahasiswa hanya menuntut hak yang secara moral dan akademik memang menjadi miliknya.
Hak untuk didengar. Hak untuk memperoleh kejelasan. Hak untuk mendapatkan transparansi dari institusi yang mengatasnamakan pendidikan.
Apabila kampus terus memilih diam, sementara pemimpin mahasiswa gagal membangun komunikasi yang kuat dengan basis konstituennya, maka jangan heran jika apatisme tumbuh.
Kepercayaan dapat runtuh. Ruang-ruang demokrasi kampus pun perlahan kehilangan maknanya.
Namun, satu hal perlu diingat. Sejarah selalu membuktikan bahwa suara mahasiswa mungkin dapat diabaikan sementara waktu.
Tetapi, suara mahasiswa tidak akan pernah bisa dibungkam untuk selamanya.
(red)
