Harian Cendekia

Tindak Tegas Pelaku Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Kampus: Membangun Budaya, Tanpa Toleransi Terhadap Pelaku demi Masa Depan Pendidikan

Oleh: Muhammad Ibnu Musa Al-khowarizi., S.H.
Opini, Hariancendekia.com | Perguruan tinggi merupakan ruang untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, karakter, dan peradaban. Namun, di balik perannya sebagai pusat pendidikan, kampus masih dihadapkan pada persoalan serius berupa pelecehan dan kekerasan seksual. Permasalahan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus individual, melainkan persoalan struktural yang mengancam integritas institusi pendidikan, perlindungan hak asasi manusia, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, setiap pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan kampus harus ditindak secara tegas tanpa toleransi, tanpa memandang jabatan, prestasi akademik, maupun pengaruh yang dimiliki.

Urgensi penanganan persoalan ini didukung oleh data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025, meningkat 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Selain itu, sepanjang 2021–2024 terdapat 82 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di perguruan tinggi. Angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya karena banyak korban memilih diam akibat rasa takut, tekanan psikologis, stigma, intimidasi, maupun ketimpangan relasi kuasa.

Permasalahan utama bukan hanya terletak pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi juga pada budaya institusi yang masih memberikan ruang bagi kekerasan seksual. Korban sering kali memilih diam karena khawatir tidak dipercaya, kehilangan kesempatan akademik, atau mendapat perlakuan yang merugikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa budaya takut masih lebih kuat daripada keberanian untuk mencari keadilan. Oleh sebab itu, perguruan tinggi harus membangun sistem pelaporan yang profesional, adil, transparan, berpihak kepada korban, sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Paradigma "kampus ramah mahasiswa" perlu berkembang menjadi "kampus yang aman bagi martabat manusia". Keamanan seluruh sivitas akademika harus menjadi indikator utama kualitas perguruan tinggi, sejajar dengan prestasi akademik dan akreditasi. Kampus wajib menjamin lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, diskriminasi, serta penyalahgunaan relasi kuasa.

Relasi kuasa menjadi faktor yang memperbesar kerentanan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus. Hubungan antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, pembimbing dan peserta penelitian, maupun pengurus organisasi dan anggotanya dapat menciptakan ketimpangan posisi yang mempersulit korban untuk menolak atau melapor. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan yang bermuatan seksual harus diperlakukan sebagai pelanggaran etik yang sangat serius dan dikenai sanksi tegas.
Pencegahan juga tidak boleh berhenti pada seminar atau sosialisasi yang bersifat seremonial. Pendidikan mengenai penghormatan terhadap batasan pribadi, persetujuan (consent), etika berkomunikasi, dan kesetaraan gender harus menjadi bagian dari budaya akademik sehari-hari. Nilai-nilai tersebut perlu ditanamkan sejak mahasiswa memasuki lingkungan kampus hingga menjadi bagian dari seluruh aktivitas akademik maupun organisasi.

Selain itu, perlu dibangun budaya tanggung jawab kolektif (collective responsibility). Pencegahan kekerasan seksual bukan hanya menjadi tanggung jawab korban, melainkan seluruh warga kampus. Mahasiswa yang menyaksikan pelecehan harus berani bertindak dan melapor. Dosen yang mengetahui adanya pelanggaran etik wajib mengambil langkah sesuai ketentuan. Pimpinan perguruan tinggi juga harus memberikan perlindungan kepada pelapor yang bertindak dengan itikad baik. Budaya saling menjaga harus menggantikan budaya saling membiarkan.

Perguruan tinggi juga perlu melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Evaluasi tidak hanya mengukur jumlah kasus yang diselesaikan, tetapi juga tingkat kepercayaan sivitas akademika terhadap sistem pelaporan, kualitas pendampingan korban, kecepatan penyelesaian perkara, serta kepatuhan seluruh warga kampus terhadap kode etik. Langkah ini merupakan bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat.

Di sisi lain, praktik menutup-nutupi kasus demi menjaga citra kampus harus dihentikan. Reputasi perguruan tinggi tidak dibangun melalui penyembunyian masalah, melainkan melalui keberanian menyelesaikan setiap kasus secara terbuka, bertanggung jawab, dan berkeadilan.

Pada akhirnya, membangun budaya nol toleransi terhadap pelecehan dan kekerasan seksual bukan hanya tentang pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi merupakan investasi bagi masa depan pendidikan Indonesia. Lingkungan kampus yang aman akan melahirkan rasa nyaman, dosen yang bekerja dengan integritas, serta budaya akademik yang menghormati hak dan martabat setiap individu. Sudah saatnya budaya diam digantikan oleh keberanian, kepedulian, dan tanggung jawab bersama agar pendidikan benar-benar menjadi fondasi peradaban yang berkeadilan. (*)
_________
*) Penulis: Muhammad Ibnu Musa Al-khowarizi., S.H., Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Malang, sekaligus Pegiat Anti Pelecehan & Kekerasan Seksual di lingkungan Kampus.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
-Advertisement-