![]() |
| (Doc. Tangkap layar) Isi komentar yang viral di aplikasi X |
Dalam unggahan yang beredar, korban yang diduga merupakan mahasiswi Fakultas Hukum UB mengaku mengetahui foto-fotonya disebarkan ke grup Telegram berkonten dewasa oleh akun bernama "kingcum".
Korban mengaku pertama kali menerima informasi tersebut melalui pesan langsung dari akun Instagram anonim pada 20 Mei 2026.
"20 Mei 2026, akun anonim Instagram mengirimkan DM berisikan laporan bahwa foto saya tersebar di grup 18+ Telegram yang disebarluaskan oleh akun 'kingcum'," tulis korban dalam unggahan yang dibagikan akun @tempatsampahub.
Tak hanya foto dari media sosial, korban juga menyebut terdapat foto dirinya yang diambil secara diam-diam saat berada di lingkungan kampus.
"Setelah diselidiki lebih lanjut, akun 'kingcum' juga memiliki foto-foto paparazi saya saat berada di lingkungan kampus," tulis korban.
Korban mengaku sangat terpukul karena terduga pelaku merupakan teman yang dikenalnya. Ia menyebut kejadian tersebut membuatnya kehilangan rasa aman untuk kembali beraktivitas di kampus.
"Perlu waktu lama untuk saya punya keberanian lagi melangkahkan kaki ke kampus," ungkapnya.
Menanggapi kabar tersebut, Dekan Fakultas Hukum UB, Aan Eko Widiarto, mengatakan fakultas telah mengetahui adanya dugaan kasus itu. Penanganan awal, kata dia, saat ini telah dilakukan oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
"Ternyata kasusnya sudah ditangani oleh BKBH, yang mana BKBH adalah Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum di FH Universitas Brawijaya," ujar Aan.
Aan menegaskan Fakultas Hukum UB mendorong agar dugaan pelecehan seksual tersebut diproses secara serius sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, segala bentuk perundungan, kekerasan seksual, maupun kekerasan lainnya tidak dapat ditoleransi di lingkungan kampus.
"Pesan saya, agar kasus ini ditindaklanjuti secara tegas. Karena sudah jelas di peraturan menteri," pungkasnya.
(rin/red)
