![]() |
| (Doc. Tangkap layar) Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait pemberantasan korupsi saat memberikan kuliah umum di Pondok Pesantren Lirboyo |
Mahfud menjelaskan, pernyataan tersebut merupakan ekspresi sikap politik sekaligus kekecewaan masyarakat terhadap penyalahgunaan uang negara yang berasal dari pajak rakyat. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban menjaga amanah publik dengan memberantas korupsi secara serius.
"Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak," tegas Mahfud di hadapan para santri dan akademisi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan ajakan untuk melanggar hukum ataupun menghindari kewajiban sebagai warga negara. Menurut Mahfud, gagasan tersebut merupakan bentuk protes konstitusional dan penolakan secara moral apabila dana yang dihimpun dari masyarakat terus disalahgunakan melalui praktik korupsi.
Mahfud menilai, kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat bergantung pada keseriusan negara dalam menindak pelaku korupsi. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
(*/red)
