zmedia

Membangun Indonesia Emas 2045 dengan Pendidikan yang Terjangkau

Moh. Farhan Aziz, S. AP.
HARIANCENDEKIA, OPINI - Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31. Namun, kenyataannya hari ini berbicara lain. Pendidikan justru kerap menjadi tembok besar yang sulit ditembus, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia menjadi persoalan mendasar yang tidak bisa lagi diabaikan.

Hal ini makin terasa pada jenjang pendidikan di perguruan tinggi. Untuk masuk perguruan tinggi negeri saja, calon mahasiswa kini dihadapkan dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besarnya sangat variatif dan kerap kali tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga. Tidak jarang, mahasiswa harus membayar jutaan rupiah per semester, bahkan lebih, meskipun berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Sementara itu, perguruan tinggi swasta mengenakan biaya yang bahkan lebih tinggi lagi, menjadikan akses ke pendidikan tinggi sebagai hak istimewa bagi kalangan tertentu.

Kondisi ini sangat ironis. Di satu sisi, kita dituntut untuk mencetak generasi unggul, Dengan slogan Idonesia Emas 2045 Namun di sisi lain biaya pendidikan begitu mahal sehingga ekonomi kelas menengah ke bawah agak susah untuk melanjutkan di perguruan tinggi. Salah satu dasar menjadi indonesia emas 2045 yaitu pendidikan, sangat mahal biayanya sehingga ini tidak rasional untuk menuju indonesia emas 2045 karna kebutuhan dasar saja masih mahal akhirnya ini menjadi ketimpangan sosial. Sementara itu anak anak dari keluarga miskin hanya bisa bermimpi bahkan untuk sekadar duduk di bangku kuliah.

Pemerintah memang telah mengeluarkan berbagai program bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), beasiswa Bidikmisi, dan bantuan pendidikan lainnya. Namun, realisasi dan distribusinya sering kali tidak tepat sasaran. Banyak kasus di mana mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan beasiswa, sementara yang lebih mampu justru menerima beasiswa 

Di sinilah letak masalah yang perlu dikritisi secara serius. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya. Pendidikan bukan ladang bisnis yang hanya meraup keuntungan dan hanya bisa dibeli oleh mereka yang punya uang. Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi bangsa.

Sudah saatnya ada reformasi besar dalam kebijakan pembiayaan pendidikan. Pemerintah harus memperbesar alokasi anggaran pendidikan, bukan hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi juga untuk memastikan bahwa biaya pendidikan di semua jenjang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Sistem UKT perlu dikaji ulang agar benar-benar berkeadilan. kampus juga harus lebih transparan dalam menetapkan biaya dan menggunakan dana yang mereka terima.

Mahalnya biaya pendidikan bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga persoalan keadilan sosial. Selama pendidikan hanya bisa diakses oleh kalangan atas, maka kesenjangan sosial akan terus terpelihara, dan keinginan tentang Indonesia emas 2045 akan menjadi hayalan. (*)

***
*) Penulis: Moh.Farhan Aziz, S. AP.
*) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi.
**) Update Info Terbaru HARIAN CENDEKIA
Saluran WhatsApp: bit.ly/WAhariancendekia