![]() |
(Doc. Istimewa) Pemberian kenang-kenangan kepada Kepala Sekolah SMA Islam Al-Ma’arif Singosari, Ahmad Sya’roni, S.Si., MM. |
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan kolaborasi antara KSM-E dan BEM Fakultas Hukum UNISMA, sebagai bentuk pengabdian mahasiswa hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
“Penyuluhan ini kami harapkan bisa memberikan pemahaman kepada siswa SMA mengenai pentingnya menjaga diri dari perilaku negatif yang melanggar hukum dan moral, seperti pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Erlyn Wahyu Safitri, Koordinator KSM-E, saat ditemui usai kegiatan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Pelaksana, Ketua BEM FH UNISMA, dan Kepala Sekolah SMA Islam Al-Ma’arif Singosari.
Ketua BEM FH UNISMA, M. Ilham Syawal Nugraha, dalam sambutannya menyampaikan semangat inspiratif dengan mengutip Bung Karno
“Beri aku 10 pemuda, maka akan kuguncangkan dunia.” paparnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Islam Al-Ma’arif Singosari, Ahmad Sya’roni, S.Si., MM., menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
“Semoga penyuluhan ini dapat memberi wawasan kepada para siswa untuk membatasi diri dari pengaruh negatif di luar sana. Kalau kata Mas Ketua, Beri aku 10 pemuda, maka saya bilang, Beri satu saja siswa SMAI, maka akan kuguncangkan dunia!" ucapnya disambut tawa para peserta.
Konsep kegiatan dirancang secara interaktif, dimulai dengan pemaparan materi oleh mahasiswa, dilanjutkan sesi diskusi tanya-jawab. Dua narasumber utama hadir dalam penyuluhan ini. Vina Nur Rahmania, yang menyampaikan materi tentang pencegahan pelecehan seksual, dan Hikam Fajar, A.Md., yang membahas tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
Materi yang diberikan mencakup jenis-jenis pelecehan seksual, seperti pelecehan verbal, nonverbal, hingga fisik, beserta dampak psikologisnya. Para siswa juga diajarkan langkah-langkah jika menjadi korban, seperti tidak menyalahkan diri sendiri, mencari dukungan, mengumpulkan bukti, serta melapor ke pihak berwenang.
"Pelaporan bisa dilakukan ke kepolisian, Komnas HAM, SAPA 129, atau lembaga perlindungan perempuan. Kami juga mengenalkan dasar hukum melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Vina Nur Rahmania dalam pemaparannya.
Sementara dalam sesi pencegahan narkotika, Hikam Fajar menjelaskan tipe-tipe narkoba, dampaknya secara kesehatan dan sosial, serta tata cara pelaporan melalui BNN (021-184) atau polisi (110).
“Saya berharap para remaja yang mengikuti kegiatan ini tidak hanya tahu hukum, tetapi juga mampu menjadi pribadi yang sadar dan bijak dalam bertindak. Semoga mereka membawa pulang pemahaman yang bisa diterapkan untuk masa depan yang lebih baik,” tutup Erlyn. (Red)