![]() |
(Doc. Pewarta) Foto bersama Tiga Mahasiswa Unisma Usai menjalani Program Magang di Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo Kelas 1A |
HARIANCENDEKIA, WONOSOBO - Selama empat bulan terakhir, tiga mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam dari Universitas Islam Malang telah menjalani program magang mandiri di Pengadilan Agama Wonosobo. Program magang ini berlangsung sejak Maret hingga Juli 2025 dan menjadi salah satu bentuk pembelajaran lapangan yang memperkaya wawasan akademik mereka melalui praktik hukum secara langsung.
Ketiga mahasiswa tersebut adalah Achmad Baidhowi, Fazaka Biljinan, dan Awwab Julinnubala Albab. Mereka ditempatkan di seluruh bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Wonosobo, seperti PTSP, Panitera Pengganti, Juru Sita, serta ruang persidangan. Selama masa magang, mereka tidak hanya mengamati proses jalannya persidangan, tetapi juga mempelajari prosedur administratif mulai dari pembuatan surat gugatan, pendaftaran perkara, hingga penerbitan akta atau produk Pengadilan Agama, serta dinamika hukum keluarga di lapangan.
“Melalui magang ini, kami belajar bagaimana sistem peradilan agama bekerja secara nyata. Teori-teori yang kami pelajari di kampus menjadi lebih jelas setelah melihat langsung proses hukum di pengadilan,” ujar salah satu peserta magang, Awwab Julinnubala Albab.
Para mahasiswa juga mendapat kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para hakim maupun mediator, serta melakukan observasi pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara izin poligami. Mereka dibimbing untuk memahami prosedur penanganan perkara, mulai dari pendaftaran hingga putusan. Selain itu, mereka dilibatkan dalam prosesi sidang keliling di Kantor Desa Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, serta pengelolaan salinan berkas acara yang telah diinput ke dalam situs Mahkamah Agung untuk dijadikan arsip Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo.
Ketua Pengadilan Agama Wonosobo menyampaikan bahwa pihaknya terbuka bagi mahasiswa yang ingin belajar dan melihat langsung bagaimana hukum dijalankan.
“Kami menyambut baik kehadiran para mahasiswa. Kehadiran mereka memberikan semangat baru sekaligus menjadi bagian dari pengembangan sumber daya hukum di masa depan,” ungkap beliau dalam sesi penutupan magang.
Selain pembelajaran teknis, para mahasiswa juga mencermati sisi sosial dan psikologis dalam perkara-perkara yang ditangani pengadilan agama, seperti perceraian, nafkah, hak asuh anak, dan sengketa waris. Hal ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya kepekaan sosial dalam praktik hukum.
Magang ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo kepada para peserta, disertai evaluasi dan diskusi singkat mengenai pengalaman selama magang. Para mahasiswa menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan dan berharap dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam studi maupun dunia kerja ke depan.
Kegiatan magang ini membuktikan bahwa kolaborasi antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga peradilan sangat penting untuk membekali calon-calon sarjana hukum dengan pengalaman nyata di lapangan. (*)
*) Pewarta: Fazaka Biljinan