zmedia

Jasa PBG Adalah? Solusi Legalitas Bangunan 2025

HARIANCENDEKIA, ARTIKEL - Membangun gedung, rumah, ruko, hingga fasilitas komersial bukan hanya soal desain arsitektur atau biaya konstruksi. Ada satu aspek yang sering membuat pemilik properti bingung, yaitu legalitas bangunan.

Sejak tahun 2021, aturan perizinan di Indonesia mengalami perubahan besar. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi dihapus dan diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Aturan ini berlaku untuk semua jenis bangunan, baik rumah tinggal sederhana hingga gedung bertingkat.

Namun, banyak pemilik bangunan yang merasa kesulitan mengurus PBG karena prosedur panjang, dokumen teknis detail, dan sistem online SIMBG yang cukup rumit. Di sinilah jasa PBG hadir sebagai solusi.

Lalu, apa itu jasa PBG, apa manfaatnya, dan bagaimana cara kerjanya di tahun 2025? Mari kita bahas lengkap.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
PBG Rumah Tinggal Jakarta Barat
Apa Itu Jasa PBG?

Jasa PBG adalah layanan profesional dari konsultan perizinan yang membantu pemilik bangunan mengurus dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara lengkap hingga terbit.

Jasa ini mencakup:
· Analisis awal lahan dan zonasi.
· Penyusunan gambar teknis sesuai standar.
· Pengurusan dokumen administratif.
· Proses pengajuan di SIMBG.
· Pendampingan verifikasi teknis hingga izin keluar.

Fungsi Jasa PBG

· Mempercepat proses izin → tidak perlu bolak-balik ke dinas.
· Mengurangi risiko ditolak → dokumen disiapkan sesuai aturan terbaru.
· Memberikan kepastian hukum → bangunan sah dan aman digunakan.
· Mendukung kelancaran proyek → konstruksi tidak terganggu karena izin sudah siap.
· Menghemat biaya → menghindari kesalahan yang bisa berujung revisi berulang.

Dasar Hukum PBG

· UU No.11 Tahun 2020 (Cipta Kerja).
· PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
· Perda RDTR dan Zonasi di tiap daerah.
· Permen PUPR tentang standar teknis bangunan.
Bangunan yang Wajib PBG

· Rumah tinggal → dari tipe sederhana hingga rumah mewah.
· Ruko & kantor → untuk usaha dan komersial.
· Gedung tinggi → apartemen, hotel, perkantoran.
· Bangunan industri → pabrik, gudang, workshop.
· Fasilitas publik → rumah sakit, sekolah, mall, stadion.

Syarat Dokumen PBG

Untuk mengurus PBG, biasanya diperlukan:
· KTP & NPWP pemohon.
· Sertifikat tanah (SHM/HGB).
· Gambar teknis arsitektur (denah, tampak, potongan).
· Gambar struktur & utilitas (MEP).
· Site plan lokasi.
· Dokumen lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL jika skala besar).
· Rekomendasi teknis (proteksi kebakaran, peil banjir, izin lalu lintas).

Proses Jasa PBG

1. Konsultasi awal → analisis kebutuhan & cek zonasi.
2. Penyusunan dokumen teknis → gambar arsitektur, struktur, utilitas.
3. Pengajuan di SIMBG → upload dokumen & isi data.
4. Verifikasi teknis → dinas menilai kelayakan bangunan.
5. Pembayaran retribusi → sesuai Perda di daerah.
6. PBG terbit → dokumen digital resmi dari pemerintah.

Estimasi Biaya Jasa PBG

Biaya bervariasi tergantung:
· Luas bangunan.
· Fungsi bangunan (rumah tinggal, ruko, gedung besar).
· Kompleksitas dokumen.
· Kebijakan Perda daerah.

Simulasi (2025):
· Rumah 100 m² → Rp 5–10 juta (termasuk retribusi + jasa).
· Ruko 2 lantai 250 m² → Rp 15–25 juta.
· Gedung perkantoran 1.000 m² → Rp 50–100 juta.

Kendala Umum Tanpa Jasa PBG

· Dokumen tanah bermasalah → proses tertunda.
· Gambar teknis tidak sesuai standar → ditolak dinas.
· Sistem SIMBG error → pemohon bingung.
· Waktu terbuang karena bolak-balik revisi.
· Potensi denda jika membangun tanpa izin.

Risiko Bangunan Tanpa PBG

· Bangunan ilegal meskipun sudah berdiri.
· Sanksi denda & pembongkaran.
· Tidak bisa terbit SLF → bangunan tidak sah digunakan.
· Sulit mendapat izin usaha.
· Nilai properti turun drastis.
Studi Kasus

· Depok (2024): Pemilik rumah gagal 2 kali ajukan PBG mandiri. Setelah pakai jasa PBG, izin keluar hanya dalam 28 hari.
· Jakarta Selatan (2023): Café populer ditutup sementara karena tidak punya PBG. Setelah dibantu konsultan, izin terbit dan café buka kembali.
· Bekasi (2022): Pabrik tertunda 4 bulan karena dokumen lingkungan ditolak. Konsultan menyiapkan revisi sehingga SLF bisa diterbitkan.

Keunggulan Jasa PBG Masterizin.id

Sebagai konsultan perizinan profesional, Masterizin.id memiliki kelebihan:

· Pengalaman lebih dari 10 tahun.
· Tim teknis berlisensi (arsitek, insinyur, ahli lingkungan).
· Layanan mencakup seluruh Indonesia.
· Estimasi biaya jelas tanpa tambahan tersembunyi.
· Pendampingan penuh dari awal hingga izin terbit.
· Update regulasi terbaru 2025.

Kesimpulan

Jasa PBG adalah layanan profesional yang membantu pemilik bangunan mengurus legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan cepat dan aman.

Jangan ambil risiko membangun tanpa izin. Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini solusi PBG 2025 yang legal, transparan, dan dijamin aman secara hukum. (Adv)

ADVERTISEMENT Seedbacklink