![]() |
(Doc. Kumparan) Sejumlah pengurus Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) memberikan keterangan pers usai melaporkan akun penyebar meme Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ke Polda Metro Jaya |
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui tim hukum AMPG sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menyebut kedatangan pihaknya bertujuan untuk berkonsultasi dan menyerahkan bukti awal kepada Subdit Siber Polda Metro Jaya.
“Pada pukul 11.00 tadi, kami telah diterima oleh tim Siber Polda Metro Jaya untuk konsultasi dan mendiskusikan beberapa hal perihal maksud kedatangan kami hari ini, untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” ujar Sedek Bahta di Polda Metro Jaya, Senin (20/10).
Sedek menjelaskan bahwa laporan tersebut juga mencakup konten yang menyerang Partai Golkar secara institusional. Setelah melakukan diskusi dengan penyidik, pihaknya menilai konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Semua unsur dalam pasal-pasal itu terpenuhi. Kami bersama penyidik juga berkoordinasi untuk melengkapi beberapa dokumen dalam satu hingga dua hari ke depan,” katanya.
Menurut Sedek, sebelum langkah hukum ditempuh, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada sejumlah akun yang diduga membuat atau menyebarkan meme tersebut. Beberapa akun dikabarkan telah bersikap kooperatif dengan menurunkan unggahan mereka.
“Ini artinya bahwa apa yang kami lakukan lewat somasi itu direspons baik oleh beberapa pemilik akun,” ungkapnya.
AMPG saat ini mencatat lima hingga tujuh akun yang akan dilaporkan, namun jumlah tersebut bisa bertambah seiring proses penelusuran yang masih berlangsung.
“Kami tidak menutup kemungkinan semua akun yang mengunggah, memposting, atau me-repost konten-konten serupa juga akan kami sisir,” tambahnya.
Beberapa unggahan yang dimaksud, lanjut Sedek, berisi kalimat bernada penghinaan seperti “wudu pakai bensin”, “melempar Jumroh dengan batu bara”, hingga “nggak boleh rasis sama seseorang tapi kalau balil mah nggak apa-apa.”
“Konten seperti itu jelas bukan kritik. Itu di luar dari etika dan budaya kita sebagai orang Indonesia,” ujarnya tegas.
Sedek juga menegaskan bahwa ruang mediasi masih terbuka bagi para pemilik akun yang telah menerima somasi.
“Kami beri kesempatan kepada pemilik konten yang sudah menerima somasi untuk menyampaikan permohonan maaf. Tapi tentu ada batas waktunya,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim hukum AMPG menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini diambil bukan semata-mata untuk membalas, melainkan memberikan efek jera terhadap penyebaran konten yang melanggar hukum.
“Negara ini negara hukum. Siapa yang melanggar hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.
Sedek menambahkan, laporan resmi telah diterima oleh penyidik dan pihaknya akan melengkapi dokumen administratif sebelum tahap mediasi dilakukan.
“Setelah semua terpenuhi, baru tahapan mediasi bisa dilakukan antara pelapor dan terlapor,” pungkasnya.
AMPG dijadwalkan akan kembali ke Polda Metro Jaya dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menyerahkan dokumen tambahan sebagai kelengkapan laporan. (Red)
“Negara ini negara hukum. Siapa yang melanggar hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.
Sedek menambahkan, laporan resmi telah diterima oleh penyidik dan pihaknya akan melengkapi dokumen administratif sebelum tahap mediasi dilakukan.
“Setelah semua terpenuhi, baru tahapan mediasi bisa dilakukan antara pelapor dan terlapor,” pungkasnya.
AMPG dijadwalkan akan kembali ke Polda Metro Jaya dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menyerahkan dokumen tambahan sebagai kelengkapan laporan. (Red)
Source: Kumparan