zmedia

Bea Cukai: Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipidana hingga 5 Tahun Penjara

(Doc. Istimewa) Ilustrasi rokok ilegal
HARIANCENDEKIA, BOGOR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat bahwa tidak hanya produsen dan penjual, tetapi juga pembeli dan pengguna rokok ilegal dapat dijerat hukuman pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal masih marak di sejumlah daerah Jawa Barat, terutama di Cirebon dan Purwakarta, yang disebut sebagai dua wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi.

“Kalau di Jawa Barat itu yang paling tinggi di Cirebon, kemudian Purwakarta. Bogor juga termasuk wilayah pengawasan kami,” katanya.

Menurut Finari, Jawa Barat menjadi jalur strategis bagi distribusi rokok ilegal karena letaknya yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia. Ia menyebut pihaknya menargetkan pemusnahan hingga 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Secara keseluruhan, Jawa Barat menjadi lokasi penting karena bisa melintas ke Sumatera, Kalimantan, dan daerah lain. Tahun ini kami menargetkan pemusnahan sekitar 78,5 juta batang rokok ilegal,” ungkapnya.

Selain faktor distribusi, Finari menilai tingginya permintaan terhadap rokok ilegal disebabkan oleh harga jual yang lebih murah dibandingkan rokok legal. Banyak di antaranya dijual bebas di warung-warung kecil tanpa izin resmi.

“Karena harganya murah, masyarakat cenderung membeli rokok ilegal. Pasar rokok ini banyak ditemukan di warung atau toko kecil,” tuturnya.

Bea Cukai Jawa Barat pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur harga murah. Finari menegaskan, selain merugikan negara, konsumsi rokok ilegal juga dapat menyeret konsumen ke ranah hukum. (Red)