![]() |
| (Doc. Istimewa) Suasana kampus Unisma terlihat dari atas. |
Majelis hakim dalam persidangan menilai adanya indikasi pembiaran dari pihak kampus terhadap hasil seleksi yang bermasalah. Hakim I Made Yuliada secara tegas mempertanyakan tanggung jawab moral dan hukum rektorat Unisma dalam perkara ini.
“Berarti pembiaran, kan? Saudara melakukan pembiaran terhadap produk yang menurut saudara tidak baik dengan prosedur yang cacat,” tegas hakim di ruang sidang.
Sorotan tajam juga datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahardika yang menguji kompetensi Unisma sebagai penyelenggara seleksi perangkat desa. Berdasarkan nota kesepahaman (MoU), Unisma memiliki tanggung jawab menyusun materi ujian, menyediakan perangkat komputer, hingga melakukan penilaian hasil seleksi.
Namun, di persidangan justru mengungkap hal sebaliknya. Maskuri mengakui bahwa institusinya tidak memiliki pengalaman sebelumnya dalam penyelenggaraan seleksi perangkat desa.
“Kalau untuk seleksi perangkat desa belum pernah (melakukan),” ujar Maskuri di hadapan jaksa.
Pengakuan tersebut dinilai bertentangan dengan klaim dalam MoU yang menyebutkan bahwa Unisma memiliki kompetensi teknis untuk menjalankan proses seleksi.
Hakim anggota Manambus Pasaribu menilai peran kampus cenderung hanya formalitas dalam kerja sama tersebut, sehingga membuka celah bagi penyimpangan oleh pihak lain.
Majelis hakim juga menyoroti sikap pasif rektorat meskipun telah mengetahui adanya kejanggalan dalam proses seleksi. Maskuri mengaku hanya memberikan teguran secara lisan tanpa mengambil langkah tegas seperti menghentikan kerja sama.
Padahal, menurut hakim, produk seleksi yang cacat secara prosedural seharusnya tidak memiliki nilai hukum. Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran yang berkontribusi terhadap terjadinya praktik korupsi.
Hakim Manambus Pasaribu bahkan menegaskan bahwa ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ia menyebut kasus ini sebagai praktik korupsi sistematis yang melibatkan banyak pihak lintas instansi.
“Tidak tahu karena saudara tidak mau mencari tahu. Kalau cerita tentang turut serta, kami berani mengatakan kalian ikut serta. Semua kena, kampus ikut sampai polisi, Danramil, camat, dosen, hingga kades,” tegasnya.
Kasus ini diketahui telah menyeret sedikitnya 18 saksi, termasuk pihak swasta dan akademisi. Persidangan terus mengungkap dugaan praktik “jual beli jabatan” dalam pengisian perangkat desa di Kediri yang mencoreng integritas lembaga pendidikan.
(roz/red)
