![]() |
| (Doc. Istimewa) Ilustrasi pengemudi Shopee Food. |
HARIANCENDEKIA, MALANG - Pertanyaan mengenai apakah driver Shopee Food mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi perbincangan menjelang Idulfitri. Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 mengimbau perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online, termasuk pengantar makanan seperti Shopee Food.
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam regulasi tersebut, pengemudi dan kurir online dianjurkan memperoleh Bonus Hari Raya (BHR) berupa uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Secara umum, pengemudi Shopee Food termasuk dalam kategori kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang berfokus pada pengantaran makanan kepada pelanggan.
Namun hingga Rabu, 4 Maret 2026, belum ada informasi resmi dari pihak Shopee terkait pemberian BHR atau THR bagi mitra driver Shopee Food.
Sebagaimana diketahui, pengemudi Shopee Food, Grab, maupun Gojek berstatus sebagai mitra, bukan karyawan tetap perusahaan. Mereka bekerja menggunakan kendaraan pribadi dengan sistem bagi hasil dan insentif berdasarkan jumlah pesanan yang diselesaikan.
Karena itu, skema dan mekanisme pemberian BHR sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan aplikasi.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap mitra pengemudi dan kurir online.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” tulis Yassierli dalam pembuka surat edaran tersebut.
Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi setidaknya dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Besaran BHR minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir. Pemerintah juga mengimbau perusahaan aplikasi bersikap transparan dalam menghitung besaran bonus yang diterima para mitra.
Selain itu, Menaker menetapkan bahwa BHR sebaiknya dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan berbagai bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam implementasinya, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah diminta turut mengupayakan serta memantau pelaksanaan imbauan tersebut.
Sementara itu, para driver Shopee Food dapat memantau informasi resmi mengenai kebijakan BHR 2026 melalui kanal komunikasi resmi perusahaan aplikasi. Jika ada kebijakan baru, notifikasi biasanya akan disampaikan langsung melalui aplikasi mitra. [nus/rin]
