zmedia

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Ampelgading, Amankan 12 Paket Narkotika

(Doc. Humas Polres Malang) Polisi beri keterangan usai tangkap pengedar sabu di Ampelgading
Malang, Hariancendekia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial S (34) diamankan di rumahnya di Desa Tirtomoyo pada Minggu (12/4/2026), setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Satu unit telepon seluler turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran.

AKP Bambang mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.

(rin/red)
-Advertisement-iklan