![]() |
| Prof. Akhmad Muzakki, Foto. UINSA |
Hariancendekia.com | Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Prof. Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Posisi tersebut kini diisi sementara oleh Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai pelaksana tugas (Plt).
Pemberhentian Muzakki tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026. Keputusan itu diterbitkan setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri pada 22 September 2026.
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain mengatakan Muzakki diberhentikan dengan hormat. Kemenag juga menyampaikan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Zain, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (23/9/2026) malam.
Setelah pemberhentian itu, Menag menunjuk Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UINSA. Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021.
Regulasi itu merupakan perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Zain menjelaskan, Plt akan menjalankan tugas hingga rektor definitif dilantik. Kemenag menargetkan proses tersebut dilakukan secepatnya.
“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” ujar Zain.
Pemberhentian Muzakki terjadi setelah polemik terkait kepemimpinannya di UINSA. Sebelumnya, mahasiswa dari sejumlah fakultas menggelar aksi penolakan sejak Muzakki dilantik untuk kedua kalinya pada 15 September 2026.
Aksi tersebut antara lain dilakukan dengan menduduki gedung rektorat, membakar bekas, serta menyegel pintu gerbang kampus. Aktivitas perkuliahan di dua kampus UINSA pun terdampak.
Sebagian dosen juga disebut melakukan aksi mogok mengajar. Polemik itu kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama jajaran Kemenag pada Selasa.
Dalam rapat tersebut, Menag menyatakan akan menyelesaikan persoalan UINSA dalam tiga hari. Ia juga mengakui adanya persoalan dalam proses pemilihan rektor UINSA. (Red)
