Harian Cendekia

Agus Sulaeman Divonis Mati, Ini 6 Fakta Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM

Ilustrasi pengadilan, Foto. Istirahat/bymuratdeniz
Hariancendekia.com | Agus Muhammad Sulaeman divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23). Sementara terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Malang.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Malang, Rabu (23/9). Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat karena dihadiri keluarga korban dan massa Lembaga Informasi Rakyat (LIRA).

Sebagian massa bahkan harus mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.

Ketua majelis hakim Achmad Soberi menyatakan Agus dan Suyitno terbukti melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dinilai melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Soberi.

Hakim menyatakan tidak menemukan keadaan yang meringankan bagi para terdakwa. Perbuatan keduanya dinilai meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Para Terdakwa berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan cara membuang jenazah dan mengubur ponsel milik korban, perbuatan para Terdakwa telah mencederai sendi-sendi kemanusiaan. Keadaan meringankan, tidak ditemukan,” ujar Soberi.

Perbedaan hukuman keduanya salah satunya didasarkan pada peran Agus. Majelis hakim menilai Agus sebagai pemilik niat utama sekaligus aktor intelektual dalam pembunuhan Faradila.

“Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman sebagai pemilik niat utama yang hendak mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang lain atau intellectual dader karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis,” ujar hakim.

Usai putusan, Agus sempat mengamuk ketika massa LIRA meneriakkan bahwa vonis tersebut adil. Ia kemudian diamankan petugas.

“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus.

Sementara itu, Suyitno sempat pingsan setelah sidang dan kemudian menangis saat kembali ke ruang tahanan.

Kejaksaan Negeri Kota Batu menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami enggak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto.

Kasus ini terungkap setelah jenazah Faradila ditemukan di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi. (Red)

Punya gagasan, atau informasi menarik di sekitar Anda? Kirimkan sekarang

Kirim Tulisan