zmedia

Terungkap, Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Cabuli hingga Perkosa Dua Santrinya

(Doc. Istimewa) Polisi Pamekasan rilis kasus kekerasan seksual terhadap dua santri
Pamekasan, Hariancendekia.com - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, atas dugaan pemerkosaan terhadap dua santri di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah laporan keluarga korban pada April 2026, dengan tindakan diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2026.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, kedua korban masing-masing berinisial F dan D merupakan santri dari tersangka.

“Anak yang menjadi korban tersangka ini dua orang, yakni F dan D dan merupakan santri yang bersangkutan,” ujar Yoyok dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Rabu, 22 April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial N, yang merupakan orang tua salah satu korban. Informasi awal diperoleh dari guru sekolah tempat korban belajar.

Dari keterangan tersebut, korban F mengaku mengalami tindakan asusila sejak duduk di kelas 5 sekolah dasar sekitar tahun 2022.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan adanya korban lain berinisial D.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F terjadi sejak 2022 hingga terakhir pada 10 April 2026,” kata Yoyok.

Menurut Yoyok, modus pelaku diawali dengan pencabulan yang kemudian berlanjut menjadi persetubuhan. Tindakan tersebut dilakukan di kediaman korban.

Korban F disebut mengalami tekanan berat karena perbuatan itu diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih diam karena rasa takut dan tekanan psikologis. Kondisi trauma membuat korban enggan keluar rumah hingga akhirnya kasus ini terungkap ke pihak keluarga.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pakaian korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Yoyok.

(rin/red)
-Advertisement-iklan