![]() |
| (Doc. Tangkap layar) Anggota DPRD Jember saat mengikuti rapat Komisi D bersama peserta |
Permintaan maaf itu disampaikan Syahri melalui video singkat yang beredar pada Rabu (13/5/2026) malam. Sebelumnya, politisi muda Partai Gerindra tersebut memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi sejumlah media.
Pesan maupun panggilan WhatsApp yang dikirim kepadanya sebelumnya juga tidak mendapat tanggapan.
Dalam video itu, Syahri mengakui dirinya khilaf dan meminta maaf kepada masyarakat Jember serta Partai Gerindra atas tindakannya yang memicu polemik.
“Saya Ahmad Syahri Assidiqi, anggota DPRD Komisi D Kabupaten Jember, dengan rendah hati meminta maaf kepada masyarakat Jember, khususnya kepada Ketua Umum Gerindra dan juga kepada DPP Gerindra atas apa yang sudah beredar,” ujar Syahri.
Ia menyebut peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting dalam hidupnya sebagai wakil rakyat.
“Saya sadar dengan apa yang saya lakukan, saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya,” ungkapnya.
Syahri juga menyatakan siap menerima sanksi dari partai maupun DPRD Jember terkait tindakannya saat rapat berlangsung.
“Saya siap disanksi oleh partai dan juga oleh DPRD. Saya sebagai anak muda juga banyak kekurangan,” tuturnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Semoga ke depannya ini tidak terulang lagi dalam hidup saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya masyarakat Jember,” lanjut dia.
Sebelumnya, video Syahri yang diduga bermain game sambil merokok saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember viral dan menuai kritik dari berbagai kalangan.
Rapat yang digelar pada Senin (11/5/2026) itu membahas sejumlah persoalan kesehatan di Kabupaten Jember. Topik pembahasan meliputi stunting, campak, angka kematian ibu dan bayi (AKI/AKB), hingga Universal Health Coverage (UHC).
Viralnya video tersebut memicu sorotan publik karena rapat membahas isu pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Akibat polemik itu, Syahri dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan di Mahkamah Partai setelah dipanggil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra pada Jumat (15/5/2026).
(zal/red)
