![]() |
| Syahid Hermansyah, Kader HMI Komisariat Cirendeu |
PHK massal menghantui sektor tekstil hingga manufaktur. Fleksibilitas kerja yang dijanjikan dalam omnibus law, bagi buruh justru berarti fleksibilitas untuk dipecat. Inilah wajah ketimpangan yang kita lawan.
Gelombang PHK pada awal 2026 di Indonesia tercatat serius, dengan 8.389 pekerja terkena PHK sepanjang Januari–Maret 2026, terutama di sektor tekstil dan teknologi akibat tekanan ekonomi. Jawa Barat menjadi wilayah terdampak tertinggi (20,51 persen), diikuti Kalimantan Selatan dan Jawa Timur. Perusahaan global seperti Meta dan Amazon juga melakukan PHK besar-besaran.
1. Ketimpangan Musuh Bersama
Ketimpangan hari ini bukan sekadar soal kaya dan miskin, tetapi tentang siapa yang bekerja keras justru hidupnya tidak aman. Buruh alih daya selama 10 tahun tetap berstatus kontrak. Pengemudi ojek daring bekerja hingga 14 jam tanpa jaminan kesehatan. Buruh perempuan di pabrik harus memilih antara hamil atau melanjutkan pekerjaan. Ketika satu orang menguasai sebagian besar kekayaan negeri, sementara yang membangun negeri harus turun ke jalan setiap tahun hanya untuk meminta kenaikan gaji Rp100 ribu, jelas ada yang salah dengan sistem kita.
2. Suara Buruh = Pilar Bangsa
Sering kali kita lupa, gedung pencakar langit tidak berdiri karena investor, melainkan karena keringat pekerja bangunan. Makanan di meja hadir bukan karena menteri pertanian, melainkan karena buruh tani dan pekerja industri pangan. Ekspor meningkat bukan semata karena pejabat, tetapi karena buruh garmen yang lembur hingga jarinya kapalan.
Bung Karno pernah mengatakan bahwa kaum buruh dan kaum tani adalah sokoguru revolusi. Dalam konteks hari ini, buruh adalah sokoguru ekonomi bangsa. Tanpa buruh, Indonesia hanya peta. Gedung-gedung tidak akan berdiri, pabrik tidak akan beroperasi, dan makanan tidak akan sampai ke meja makan. Karena itu, ketika buruh bersuara, itu bukan ancaman, melainkan alarm.
Alarm bahwa pilar bangsa sedang retak dan perlu diperbaiki. Jaminan sosial universal harus diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk pengemudi ojek daring, kurir, pekerja lepas, dan buruh tani. Platform digital wajib mendaftarkan mitranya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dengan skema iuran bagi hasil 60 persen aplikator dan 40 persen mitra.
Perlu dibentuk Dana Kompensasi PHK Nasional dari pajak perusahaan besar agar PHK tidak langsung mendorong buruh ke jurang kemiskinan. Kebebasan berserikat dan berpendapat juga harus dilindungi. Banyak buruh takut berserikat karena intimidasi dan ancaman PHK. Penguatan Pasal 28 UU Serikat Pekerja menjadi penting, termasuk pelarangan PHK terhadap pengurus serikat serta penghentian kriminalisasi aktivis buruh.
Aksi May Day bukan makar, melainkan hak konstitusional. Buruh adalah pilar bangsa, bukan sekadar alat produksi. Ketika pilar ini keropos akibat upah murah, kontrak berkepanjangan, dan PHK sewenang-wenang, yang runtuh bukan hanya pabrik, tetapi masa depan Indonesia. Melawan ketimpangan berarti membela akal sehat. Tidak mungkin ada “Indonesia Maju” jika buruhnya mundur. Tidak mungkin ada pertumbuhan ekonomi 7 persen jika yang tumbuh hanya rekening segelintir orang. (*)
_________
*) Penulis: Syahid Hermansyah, Kader HMI Komisariat Cirendeu.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
