Harian Cendekia

Unisma Sampaikan Pernyataan Sikap atas Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus

Unisma menegaskan komitmen menindak tegas dugaan kekerasan seksual sesuai prosedur yang berlaku, Foto. IG @unisma_malang
Hariancendekia.com | Universitas Islam Malang menegaskan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual menyusul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswanya. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @unisma_malang pada Selasa (21/7/2026), sebagai bentuk komitmen kampus dalam menangani kasus sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan resminya, Unisma menegaskan bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan martabat kemanusiaan, nilai-nilai luhur akademik, serta nilai-nilai keislaman yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan di lingkungan kampus.

"Universitas Islam Malang (Unisma) menegaskan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual karena bertentangan dengan martabat kemanusiaan, nilai-nilai luhur akademik, serta nilai-nilai keislaman yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan di Unisma," tulis pernyataan resmi tersebut.

Unisma menyatakan telah memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Kampus memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penanganan internal mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Proses tersebut mengedepankan perspektif korban, asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Sejak informasi dugaan pelecehan seksual mencuat ke publik, Satgas PPKS Unisma langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai prosedur internal kampus.

Di sisi lain, proses penanganan di lingkungan kampus berjalan bersamaan dengan proses hukum yang saat ini ditangani Polresta Malang. Unisma menyatakan menghormati dan mendukung setiap tahapan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kampus juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, Unisma mengapresiasi keberanian pihak yang telah melaporkan dugaan kasus tersebut. Kampus memastikan penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

Untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan, Unisma telah mengambil langkah administratif terhadap terduga sesuai prosedur yang berlaku. Kampus menegaskan langkah tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses pemeriksaan yang tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, dan perlindungan hak setiap individu.

Unisma juga mengimbau seluruh sivitas akademika yang mengalami maupun mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual agar tidak ragu melapor kepada Satgas PPKS. Kampus menyatakan pelaporan secara langsung akan mempercepat proses penanganan sekaligus menjaga kerahasiaan identitas korban.

Layanan pengaduan Satgas PPKS Unisma dapat diakses melalui layanan tatap muka di Kantor Satgas PPKS Unisma, Gedung Pusat Unisma, Jalan M.T. Haryono Nomor 193, Kota Malang. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0813-3438-8343.

(rin/red)
-Advertisement-