Harian Cendekia

Polda Metro Tangkap Pemilik Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus, Modusnya Pakai Video Lama

Polisi mengamankan pemilik akun TikTok yang diduga menyebarkan hoaks ajakan demo jelang 17 Agustus, Foto. Hariancendekia/AI
Hariancendekia.com | Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), pemilik akun TikTok @devimahadika67, yang diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus. Polisi menyebut unggahan tersebut dibuat menggunakan rekaman aksi lama yang diberi narasi menyesatkan.

Penangkapan dilakukan setelah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan unggahan mencurigakan saat melakukan patroli siber di media sosial. Konten tersebut dinilai berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dilansir dari CNN Indonesia, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DM di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (2/8).

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

"Untuk awalnya dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," kata Ardian kepada wartawan, Selasa (4/8).

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengunggah konten tersebut ke akun TikTok miliknya. Perangkat itu kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan bahwa video yang diunggah bukan merupakan rekaman terbaru. Video tersebut merupakan dokumentasi aksi demonstrasi yang pernah terjadi sebelumnya, lalu dipotong dan dipublikasikan kembali dengan narasi yang menggambarkan seolah-olah akan ada demonstrasi besar menjelang 17 Agustus.

"Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-tong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasi lah," ujar Ardian.

Penyidik masih mendalami motif DM menyebarkan konten tersebut. Pemeriksaan juga difokuskan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran informasi yang diduga hoaks tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak penyebaran informasi palsu di ruang digital, khususnya yang berpotensi menimbulkan kepanikan atau mengganggu ketertiban masyarakat menjelang momentum nasional. Masyarakat pun diimbau lebih cermat memverifikasi informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah membagikan konten yang belum dipastikan kebenarannya.

(red)