![]() |
| A. Fahrur Rozi, alumni Annuqayah yang memimpin tim kuasa hukum pemohon di MK, Foto. Istimewa |
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan publik. Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi tidak dapat dialihkan untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan.
Dalam putusan itu, MK meminta agar pembiayaan MBG dikeluarkan dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Di sisi lain, Mahkamah juga memastikan program tersebut tetap dapat dijalankan sebagai kebijakan pemerintah melalui skema pendanaan yang berbeda.
Salah satu sosok yang berperan penting dalam proses hukum tersebut adalah A. Fahrur Rozi. Putra asal Sumenep itu dipercaya sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum para pemohon yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Fahrur Rozi dikenal sebagai alumni Pondok Pesantren Annuqayah, salah satu pesantren terbesar di Madura yang telah melahirkan banyak tokoh di berbagai bidang. Kiprahnya dalam perkara ini menunjukkan bahwa alumni pesantren juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam penguatan sistem hukum dan kebijakan publik di tingkat nasional.
Bersama timnya, Fahrur Rozi membangun argumentasi bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi anak. Namun, menurutnya, tujuan tersebut tidak mengubah hakikat anggaran pendidikan yang secara konstitusional telah memiliki fungsi dan peruntukan yang jelas.
Pertimbangan itu kemudian diakomodasi Mahkamah Konstitusi melalui putusannya. MK mengambil jalan tengah dengan tetap mendukung keberlanjutan Program MBG, tetapi mewajibkan pemerintah menyediakan sumber pembiayaan di luar anggaran pendidikan.
Menurut Fahrur Rozi, putusan tersebut menjadi kemenangan bagi prinsip negara hukum karena setiap kebijakan publik harus tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai perlindungan terhadap anggaran pendidikan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Keberhasilan gugatan ini sekaligus memperlihatkan bahwa argumentasi hukum yang kuat dapat memengaruhi arah kebijakan nasional. Bagi masyarakat Sumenep, capaian tersebut juga menjadi kebanggaan tersendiri karena putra daerah sekaligus alumni Annuqayah turut mengambil peran dalam lahirnya putusan konstitusional yang berdampak bagi tata kelola anggaran negara.
(red)
