![]() |
| Video viral 'Yank Wes Yank' Banyuwang, Foto. Istimewa |
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan laporan terkait perkara tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sejak 20 Juli 2026. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," ujar Lanang, Minggu (2/8).
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Frasa "Yank Wes Yank" menjadi kata kunci yang banyak digunakan warganet untuk membahas dugaan video syur yang diduga melibatkan pelajar.
Sedikitnya enam potongan video beredar dengan durasi berbeda-beda, mulai sekitar 21 detik hingga hampir sembilan menit. Berdasarkan informasi yang beredar, konten bermuatan asusila tersebut diduga pertama kali tersebar setelah muncul dalam siaran langsung di aplikasi TikTok.
Di tengah ramainya perbincangan, seorang pemuda berinisial M yang diduga sebagai pemeran pria dalam video tersebut juga mengunggah klarifikasi. Dalam video yang beredar luas, ia menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional sekaligus memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Rofiq.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperluas penyebaran video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak," tegasnya.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta menggunakan media sosial secara bijak dan tidak ikut menyebarkan konten yang berpotensi memperburuk dampak terhadap korban, terutama anak yang dilindungi undang-undang.
(red)
