![]() |
| Polisi menangkap KS, guru olahraga di salah satu SMPN di Situbondo yang diduga mencabuli muridnya. Foto: Antara |
Hariancendekia.com | Seorang guru olahraga berstatus ASN di salah satu SMP di Situbondo, Jawa Timur, berinisial KS (53), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Situbondo,” ujar Selimat, Senin (28/9/2026).
Perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Polres Situbondo pada 21 September 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga KS lebih dulu membangun komunikasi intensif dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Komunikasi tersebut kemudian berlanjut dengan KS menjemput korban menggunakan mobil pribadinya. Korban selanjutnya dibawa ke sejumlah lokasi di wilayah Situbondo hingga Bondowoso.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Dalam pemeriksaan, KS disebut mengaku melakukan pencabulan karena merasa kasihan terhadap korban yang merupakan anak yatim di sekolahnya.
“Kepada penyidik, KS mengaku melakukan pencabulan karena merasa kasihan melihat korban merupakan anak yatim di sekolahnya. Makanya, saya katakan pengakuan KS ini sangat tidak logis,” kata Selimat, Sabtu (26/9/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil yang diduga digunakan untuk membawa korban, telepon seluler milik KS, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.
KS kini menjalani penahanan di Mapolres Situbondo. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan kekerasan seksual tersebut.
Identitas korban tidak diungkap demi melindungi anak yang terlibat dalam perkara. (Red)
