![]() |
| Ilustrasi PPPK paruh waktu, Foto. Istimewa |
Hariancendekia.com | Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan proses peralihan itu dilakukan tanpa tes.
Pemerintah daerah kini diminta melakukan pendataan guru PPPK paruh waktu sebagai persiapan perubahan status tersebut.
Mu'ti mengatakan pendataan menjadi bagian penting agar perubahan status dapat dilakukan sesuai target. Hal itu disampaikannya setelah rapat bersama Komisi X DPR, Senin (21/9/2026).
"Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah," kata Mu'ti.
Pernyataan tersebut menegaskan mekanisme pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak melalui proses ujian ulang.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyebut kesepakatan mengenai peralihan status tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah.
Menurut Lalu, sekitar 240 ribu guru akan masuk dalam proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
"Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240 ribuan. Jadi kemarin mungkin beliau salah membahasakan," kata Lalu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan mekanisme terkait PPPK paruh waktu. Ia menyebut tetap ada proses seleksi, tetapi guru yang tidak lolos disebut tidak akan kehilangan statusnya.
"Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Enggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah," ujar Tito seusai rapat terbatas dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Kamis (17/9/2026).
Dengan adanya penjelasan dari Mu'ti dan Lalu, proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diposisikan berbeda dari proses seleksi PPPK paruh waktu.
Untuk tahap persiapan, pemerintah daerah menjadi pihak yang diminta melakukan pendataan. Data tersebut nantinya menjadi dasar persiapan perubahan status guru yang ditargetkan mulai berlaku 1 Januari 2027. (Red)
