![]() |
| Ilustrasi kekerasan seksual, Foto. AI |
Hariancendekia.com | Seorang mahasiswi berinisial ARP diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial AR di sebuah indekos harian di kawasan Sukun, Kota Malang, Selasa (25/8/2026) malam. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Dugaan kekerasan seksual itu bermula dari perkenalan melalui pesan langsung (DM) TikTok. ARP disebut diajak AR bertemu untuk ngopi dan telah menyampaikan keinginan agar pertemuan hanya dilakukan di sekitar Universitas Negeri Malang (UM).
AR kemudian menjemput ARP di kawasan UM sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, menurut laporan, perjalanan keduanya tidak sesuai kesepakatan awal karena korban justru diajak menemui sejumlah orang dan berpindah ke beberapa lokasi.
Dalam perjalanan, ARP disebut mulai merasa tertekan karena AR bersama dua rekannya menggunakan bahasa yang tidak dipahaminya.
"Korban mengaku mulai merasa tertekan karena terlapor bersama dua rekannya menggunakan bahasa yang tidak dipahaminya. Dugaan pelecehan seksual kemudian terjadi di dalam mobil ketika terlapor disebut memeluk dan mencium korban secara paksa, meski korban telah menolak," ujar Kuasa Hukum ARP, Wiwid Tuhu.
Setelah itu, ARP dibawa kembali ke tempat awal. Korban beberapa kali meminta diantar pulang karena mulai merasa takut. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi.
ARP kemudian dibawa ke sebuah indekos harian di kawasan Sukun. Sekitar pukul 21.46 WIB, korban sempat memotret lokasi tersebut secara diam-diam dan mengirimkannya ke grup teman satu kost.
Di dalam kamar, ARP kembali meminta dipulangkan dengan alasan memiliki kelas pagi keesokan harinya.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor LP/B/274/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan bahan yang tersedia, ARP dan AR disebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang. (Red)
