![]() |
Tanda terima surat Gertak di KPK sebagai langkah mengawal dugaan penyimpangan tender revitalisasi GOR Pajajaran, 13 Agustus 2025 |
Surat tersebut berisi permintaan dokumen pemenang tender, yakni PT Menara Setia. Hal itu bukan tanpa sebab. Gertak menilai proses tender revitalisasi GOR Pajajaran patut diduga janggal dan terdapat beberapa penyimpangan. Dugaan itu dimulai dari adanya dokumen yang diduga palsu hingga ketidaksesuaian Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dengan dokumen lelang.
Ketua Umum Gertak, Rezal Ibrahim, menuturkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan salinan dokumen pemenang lelang karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan, permintaan itu sama sekali tidak bertentangan dengan regulasi.
Menurutnya, hal tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Bab III Poin H, 39 tentang kerahasiaan proses, yang menyebutkan bahwa dokumen lelang peserta tidak boleh diberikan kepada siapapun sampai penetapan pemenang.
Sementara itu, pada 1 Agustus 2025 pemenang tender revitalisasi GOR tersebut sudah diumumkan, sehingga permintaan dokumen kepada UK-PBJ sah dan tidak bertentangan dengan regulasi apa pun.
Pihaknya juga menyatakan bahwa seharusnya UK-PBJ Pemerintah Kota Bogor tidak perlu khawatir atas permintaan tersebut jika benar-benar yakin proses lelang sudah sesuai prosedur dan mekanisme.
“Justru apa yang kami minta ini adalah bentuk kepedulian, kerja sama, dan bantuan dari Gertak agar segala hal mengenai proses lelang ini terang benderang dan transparan, sehingga tidak lagi membuat banyak kalangan bertanya-tanya,” ujarnya.
Rezal Ibrahim Harika (Bastian) menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat tembusan terkait permintaan dokumen tersebut kepada KPK, Ombudsman, dan LKPP sebagai bukti keseriusan Gertak dalam mengawal persoalan ini.
“Ketika surat permintaan ini tidak ditanggapi oleh UK-PBJ, kami akan menggelar aksi demonstrasi di KPK untuk meminta KPK turun tangan. Sebab, jika tidak ada itikad UK-PBJ untuk membuat persoalan ini transparan, patut diduga ada perbuatan melawan hukum dan tindak pidana kolusi yang disengaja,” tegasnya. (*)
*) Pewarta: Moh Gufron.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.