![]() |
| (Doc. Istimewa) Petugas Satreskrim Polres Sumenep menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Kecamatan Lenteng usai penangkapan pelaku. |
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Korban M (55) meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka bacok senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku L (50).
Kasus bermula saat korban tengah mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah seorang warga. Setelah menurunkan hasil panen, korban kembali ke sawah. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku.
Tanpa diduga, pelaku langsung menghampiri korban dan membacoknya menggunakan sebilah celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya tersungkur di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian berdarah tersebut, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran lintas wilayah. Hasilnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Sampang sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, Senin (2/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan pembunuhan secara sengaja. Motif utama diduga karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban. Selain itu, pelaku juga dilatarbelakangi rasa cemburu akibat isu adanya hubungan asmara antara korban dengan istri pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik pelaku.
Kapolres menambahkan, tersangka L akan dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [rin/roz]
