![]() |
(Doc. Antara) Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) |
Dalam proses pemeriksaan, Noel terlihat keluar dari ruang KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol. Ia bersama 10 tersangka lain digiring menuju ruang konferensi pers. Pemandangan mengharukan terjadi ketika Noel sempat menangis dan mengusap matanya di hadapan awak media.
Kasus ini menuai perhatian publik, salah satunya terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima seorang wakil menteri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PK.02/2015, wakil menteri berhak atas gaji setara 85 persen dari tunjangan jabatan menteri. Mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, gaji seorang menteri adalah Rp13,6 juta per bulan. Dengan perhitungan tersebut, gaji pokok wakil menteri ditetapkan sebesar Rp11,56 juta.
Selain gaji, wakil menteri juga menerima tunjangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a. Nilainya mencapai Rp7,42 juta per bulan. Tidak hanya itu, wakil menteri juga berhak memperoleh fasilitas negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika tidak menempati rumah jabatan, pejabat setingkat wakil menteri berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta setiap bulan.
Dengan demikian, total penghasilan Wamenaker Noel jika tidak menempati rumah jabatan mencapai Rp53,98 juta per bulan, terdiri dari gaji pokok Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp7,42 juta, serta tunjangan rumah Rp35 juta.
Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wamenaker Noel menambah daftar panjang pejabat negara yang terjerat operasi tangkap tangan KPK. Lembaga antirasuah itu memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)