![]() |
| (Doc. PBNU) Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. |
Surat edaran itu diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Dalam surat tersebut, PBNU menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki hak maupun wewenang yang melekat pada jabatan Ketua Umum.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan itu.
PBNU juga menyatakan, dengan berakhirnya status tersebut, seluruh atribut, fasilitas, dan tindakan atas nama PBNU tidak lagi berada dalam kewenangan Gus Yahya. “Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU,” tertulis dalam surat tersebut.
Surat itu sekaligus memerintahkan PBNU untuk segera menggelar rapat pleno. Rapat tersebut akan membahas pemberhentian fungsionaris serta pergantian antar waktu sesuai aturan organisasi. Rujukan yang digunakan mencakup Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025, Nomor 13 Tahun 2025, serta Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023.
“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.
Selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
Kebenaran surat ini turut ditegaskan oleh Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir saat dikonfirmasi.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya. (*)
