![]() |
| (Doc. Tangkap Layar) Seorang nenek korban dugaan pengusiran paksa dibantu warga saat rumahnya di kawasan Sambikerep, Surabaya. |
Korban diketahui bernama Elina Widjajanti, warga Dukuh Kuwukan, Sambikerep. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Elina telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau pengalihan kepemilikan properti.
Pada hari kejadian, sekelompok orang yang mengatasnamakan Ormas MADAS mendatangi rumah korban dan memaksa Elina beserta keluarganya keluar. Tindakan tersebut berlangsung secara kasar hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada wajah, hidung berdarah, serta memar di beberapa bagian tubuh.
Pengusiran tidak hanya dialami oleh Elina, tetapi juga anggota keluarganya, termasuk bayi dan balita. Setelah korban dikeluarkan dari rumah, bangunan tersebut dipalang, kemudian dibongkar menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah.
Aksi pengusiran paksa ini memicu kemarahan publik dan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut melanggar hukum karena dilakukan tanpa dasar putusan pengadilan yang sah.
Kuasa hukum korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025. Laporan mencakup dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan, dengan jumlah terlapor diperkirakan mencapai 20 hingga 30 orang.
Selain itu, korban juga melaporkan hilangnya sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat rumah, serta mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil akibat pembongkaran rumah tersebut. Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)
__________
*) Pewarta: Muhammad Yunus Kholis
