zmedia

Motif Pembunuhan di Kos Lowokwaru Terungkap, Pelaku Kesal Korban Open BO Tak Sesuai Foto

(Doc. Istimewa) Ilustrasi aplikasi MiChat.
HARIANCENDEKIA, MALANG - Motif pembunuhan seorang perempuan berinisial SM (23) di rumah kos Jalan Ikan Gurami Nomor 19 RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya terungkap. Korban tewas setelah ditusuk pelaku akibat persoalan transaksi open BO yang berujung cekcok, Sabtu (27/12/2025) malam.

Pelaku pembunuhan diketahui bernama Musa Krisdianto Warorowai (29), penghuni kos di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa kesal tersangka karena fisik korban tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi open BO serta masalah pembayaran jasa.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penasehat Hukum (PH), Guntur Putra Abdi Wijaya.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka Musa menjalin kencan dengan korban lewat aplikasi open BO.

"Dari situ, kemudian berlanjut dengan transaksi dan melakukan hubungan di rumah kos atau rumah kontrakan tersangka."

"Dalam transaksi, disepakati harganya di angka Rp 200 ribu," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).

Setelah keduanya melakukan hubungan, tersangka diketahui tidak mampu membayar korban sesuai kesepakatan. Dalam kondisi terdesak, Musa sempat menawarkan telepon genggam miliknya sebagai jaminan pembayaran.

“Karena tidak bisa bayar, akhirnya diganti dengan HP sebagai jaminan,” tambahnya.

Namun, korban menolak tawaran tersebut dan mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar apabila tidak diberikan uang.

“Tetapi si korban menolak dan mengancam kalau tidak dikasih uang, maka akan dilaporkan ke warga sekitar,” terangnya.

Ancaman tersebut membuat tersangka panik. Musa kemudian berlari ke dapur untuk mengambil pisau. Dalam keadaan emosi, tersangka langsung menyerang korban dari arah belakang.

“Memakai pisau dapur, ditusuk berkali-kali sampai mengenai wajah korban hingga akhirnya korban meninggal,” jelasnya.

Polisi menegaskan bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan sebelumnya.

“Jadi, tersangka ini menghabisi korban secara spontan,” katanya.

Atas perbuatannya, Musa Krisdianto Warorowai kini harus menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rai)
ADVERTISEMENTseedbacklink