![]() |
| (Doc. Istimewa) Muhammad Imam Muslimin atau Yai Min Jadi Tersangka kasus pornografi. |
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Ia menjelaskan, gelar perkara dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB dan menghasilkan kesimpulan bahwa unsur pidana telah terpenuhi.
“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Ipda Yudi kepada wartawan.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP 338/11/2025 yang dilaporkan oleh Sahara. Yai Mim disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Saat ini, penyidik masih menunggu proses pemanggilan resmi untuk pemeriksaan lanjutan.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” ujar Ipda Yudi.
Sebagai informasi, dalam perkara yang menjerat Yai Mim terdapat dua laporan berbeda. Pertama adalah laporan dugaan pelecehan seksual, dan kedua laporan dugaan tindak pidana pornografi.
Hingga saat ini, penyidik Polresta Malang Kota masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [ryn/roz]
