zmedia

Warga Pragaan Laok Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya Lewat Patungan dan Live TikTok

(Doc. Kompas/Nur Khalis) Warga Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, bergotong royong memperbaiki jalan poros desa yang rusak parah secara swadaya.
HARIANCENDEKIA, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, merespons aksi swadaya warga Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, yang memperbaiki jalan poros desa secara mandiri dengan dana patungan dan sumbangan melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

Aksi tersebut dilakukan karena jalan sepanjang sekitar 250 meter itu rusak parah dan telah bertahun-tahun berlubang, sehingga membahayakan pengguna jalan.

Jalan poros Desa Pragaan Laok merupakan akses vital yang menghubungkan aktivitas pertanian, pendidikan, serta perputaran ekonomi masyarakat setempat. Kondisi jalan yang rusak membuat warga memilih bergotong royong melakukan perbaikan agar tetap bisa dilalui dengan aman.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumenep, Syahwan Efendi, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, termasuk perbaikan jalan. Namun, penggunaannya bersifat prioritas dan tidak bersifat wajib mutlak.

“Dana Desa memang bisa dipakai untuk infrastruktur, tapi sifatnya prioritas, bukan kewajiban mutlak,” ujar Syahwan Efendi, Sabtu (3/1/2025).

Menurutnya, penggunaan Dana Desa sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing desa. Apabila infrastruktur dasar dinilai sudah memadai, anggaran dapat dialihkan ke sektor lain yang juga penting bagi masyarakat.

“Kalau jalan dan fasilitas dasar sudah memadai, Dana Desa bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi, pendidikan, atau kesehatan,” jelasnya.

Syahwan menegaskan, penentuan penggunaan Dana Desa wajib dibahas melalui musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. Dalam forum tersebut, aspirasi warga seharusnya disampaikan dan diputuskan bersama berdasarkan skala prioritas.

“Sejak tahap perencanaan, kebutuhan warga semestinya diakomodasi pemerintah desa, tentu disesuaikan dengan skala prioritas dan kemampuan anggaran setiap tahun,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi anggaran desa. Seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib diumumkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui rencana kerja pemerintah desa.

Terkait aksi perbaikan jalan secara swadaya, Syahwan meminta warga tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa agar tidak terjadi tumpang tindih program.

“Walaupun dilakukan secara swadaya, tetap perlu koordinasi supaya tidak berbenturan dengan program desa,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diketahui warga, Pemerintah Desa Pragaan Laok menerima Dana Desa sekitar Rp7,03 miliar dalam lima tahun terakhir.

Dana tersebut terdiri dari alokasi Rp1,15 miliar pada 2021, Rp1,31 miliar pada 2022, Rp1,39 miliar pada 2023, Rp1,64 miliar pada 2024, dan Rp1,51 miliar pada 2025. [yun/ryn]
ADVERTISEMENTseedbacklink