![]() |
| Moh. Farhan Aziz, S.Ap. |
Hingga saat ini, pelayanan PDAM Kabupaten Sumenep di wilayah Pinggir Papas masih menyisakan banyak persoalan serius. Air yang mengalir ke rumah warga sering kali tidak normal. Debit air sangat kecil, alirannya tidak lancar, bahkan kerap mati total tanpa pemberitahuan yang jelas. Kondisi ini tidak terjadi sesekali, melainkan berulang dan telah berlangsung cukup lama. Akibatnya, warga terpaksa mencari alternatif lain karena buruknya pelayanan PDAM Kabupaten Sumenep.
Persoalan distribusi air ini berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat. Aktivitas rumah tangga seperti memasak, mencuci, mandi, hingga kebutuhan sanitasi lainnya menjadi terganggu. Lebih dari itu, kondisi air yang tidak stabil juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Dalam konteks ini, kegagalan PDAM menormalkan aliran air bersih secara konsisten bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara.
Ironisnya, di tengah buruknya kualitas layanan tersebut, tarif air PDAM Kabupaten Sumenep justru tergolong mahal bagi sebagian besar warga Pinggir Papas. Setiap bulan, pelanggan tetap dibebani kewajiban membayar tagihan yang tidak sedikit, seolah-olah mereka menerima layanan yang optimal. Tidak ada penyesuaian tarif, pengurangan biaya, maupun kompensasi atas kondisi air yang tidak mengalir secara normal. Ketimpangan antara harga dan kualitas layanan inilah yang memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Pinggir Papas.
Prinsip keadilan dalam pelayanan publik seharusnya menjadi pijakan utama PDAM sebagai penyedia jasa. Warga bukan menolak untuk membayar, tetapi menuntut kesesuaian antara biaya yang dikeluarkan dengan layanan yang diterima. Membayar mahal untuk air yang sering mati atau tidak mengalir dengan baik jelas merupakan bentuk ketidakadilan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, PDAM Kabupaten Sumenep berpotensi kehilangan kepercayaan publik.
Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep juga tidak dapat lepas tangan dari persoalan ini. Sebagai pemilik dan pengawas PDAM, pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan bahwa badan usaha tersebut menjalankan fungsinya dengan baik. Pengawasan terhadap kinerja PDAM, khususnya dalam hal distribusi air dan penetapan tarif, harus diperketat. Jangan sampai orientasi pendapatan lebih diutamakan daripada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain evaluasi dan perbaikan teknis, evaluasi terhadap kebijakan tarif juga menjadi hal yang mendesak. Penetapan tarif air seharusnya mempertimbangkan kualitas layanan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Jika pelayanan belum optimal, maka wajar apabila warga menuntut peninjauan ulang tarif atau bentuk kompensasi tertentu. Kebijakan yang adil tidak hanya menguntungkan institusi, tetapi juga melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa.
Jika persoalan ini terus diabaikan, wajar apabila masyarakat Pinggir Papas semakin kehilangan kesabaran dan kepercayaan. Kritik yang disampaikan warga bukanlah bentuk penentangan, melainkan seruan agar PDAM dan pemerintah daerah segera berbenah. Masyarakat tidak menuntut hal yang berlebihan; mereka hanya menginginkan air mengalir normal dengan tarif yang wajar.
Harapan besar tertuju kepada PDAM Kabupaten Sumenep agar segera mengambil langkah konkret dan terukur. Perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, transparansi informasi, serta peninjauan tarif harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Dengan demikian, kehadiran PDAM benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru menjadi sumber keluhan yang tak kunjung selesai.
Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa apabila hingga menjelang bulan puasa aliran air masih belum normal, kami—komunitas mahasiswa rantau Pinggir Papas yang berada di Malang bersama elemen masyarakat—siap mendatangi Kantor PDAM Kabupaten Sumenep sebagai bentuk tuntutan atas hak dasar yang selama ini terabaikan. (*)
_________
*) Penulis: Moh. Farhan Aziz, S.Ap.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
