![]() |
| (Doc. Istimewa) Surat Badan Gizi Nasional tentang penghentian sementara operasional SPPG di Jawa Timur, tertanggal 10 Maret 2026. |
Penghentian sementara dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah SPPG belum melengkapi persyaratan administrasi dan sanitasi, meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari. Dari total 788 SPPG yang tersebar di Jawa Timur, puluhan di antaranya berada di Kabupaten Sumenep dan masuk dalam daftar suspend.
Dalam surat resmi tersebut dijelaskan bahwa beberapa SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat. Selain itu, sejumlah unit juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi syarat penting dalam operasional layanan pemenuhan gizi.
“Penghentian operasional dilakukan karena SPPG belum memenuhi ketentuan dasar seperti pendaftaran SLHS dan penyediaan IPAL setelah melewati masa operasional 30 hari,” demikian isi keterangan dalam surat Badan Gizi Nasional.
BGN juga mencatat adanya kekurangan fasilitas pendukung di beberapa lokasi. Salah satunya adalah tidak tersedianya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan operasional program.
Adapun SPPG di Kabupaten Sumenep yang diberhentikan sementara, sebagai berikut:
- SPPG Sumenep Ambunten Keles
- SPPG Sumenep Giligenting Banbaru
- SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2
- SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan
- SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4
- SPPG Sumenep Ganding Ganding
- SPPG Sumenep Lenteng Lenteng 3
- SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka
- SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2
- SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar
BGN menegaskan bahwa penghentian operasional berlaku hingga seluruh persyaratan administratif dan sanitasi dipenuhi. Pengelola SPPG baru dapat mengajukan pencabutan status suspend setelah melengkapi pendaftaran SLHS, membangun fasilitas IPAL, serta memenuhi ketentuan operasional lainnya.
Permohonan pencabutan status tersebut harus disertai dokumen pendukung yang diajukan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN. Langkah ini diambil untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang ditetapkan pemerintah.
(zal/rin)
