zmedia

Kasus Lama Terulang, VE dan Lemahnya Penindakan di Perbatasan

Oswin Pace Estelino Nule
HARIANCENDEKIA, OPINI - Belum lama ini, kasus penyelundupan barang ilegal kembali terjadi di perbatasan Napan. Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonarhanud 2 Kostrad bersama tim gabungan berhasil mengamankan penyelundupan beras sebanyak dua ton dari Timor Leste. Berdasarkan laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Satgas Pamtas dan tim gabungan menggagalkan penyelundupan beras dan bahan bakar minyak (BBM) di perbatasan RI–RDTL Sektor Barat pada Kamis, 26 Februari 2026.

Barang ilegal tersebut ditemukan di pondok kebun milik seorang warga berinisial VE. Pada tahun 2024, VE pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Timor Leste oleh Polres TTU. Dalam kasus terbaru ini, beras merek Timor Leste yang diduga diselundupkan ditemukan sebanyak 2.175 kilogram (lebih dari dua ton) serta BBM jenis solar sebanyak 110 liter. Jumlah tersebut tergolong besar.

Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai PLBN Napan dan diamankan di Markas Komando Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat.

Sebenarnya, kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti semata. Pengejaran terhadap pelaku serta pemberian sanksi tegas merupakan langkah yang mutlak dilakukan. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan luas dalam penggalian, pencegahan, dan penindakan terhadap barang ilegal di Indonesia. Kewenangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Secara normatif, kewenangan Bea Cukai mencakup beberapa aspek. Pertama, kewenangan operasional di lapangan, yakni menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di darat, perairan, maupun udara yang dicurigai membawa barang ilegal. Bea Cukai juga berwenang memeriksa bangunan atau tempat yang diduga digunakan untuk menimbun barang impor atau ekspor ilegal serta barang kena cukai yang tidak sah. Selain itu, Bea Cukai dapat melakukan penyegelan terhadap barang dan sarana pengangkut yang belum menyelesaikan kewajiban pabeannya, serta melakukan penyitaan sehingga barang tersebut menjadi milik negara.

Kedua, kewenangan investigasi dan penyidikan. Penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea Cukai juga memiliki fungsi intelijen melalui pengolahan data, patroli, serta operasi khusus untuk memetakan peredaran barang ilegal. Penyelidikan terhadap importir atau eksportir yang diduga melakukan praktik manipulasi dokumen juga termasuk dalam kewenangannya.

Ketiga, penguatan sinergi penegakan hukum melalui pembentukan satuan tugas bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah, serta pertukaran data untuk memantau peredaran barang kena cukai ilegal. Keempat, tindak lanjut pascapenindakan, berupa pemusnahan barang ilegal serta pengenaan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelaku.

Secara normatif, kewenangan tersebut tergolong kuat dan komprehensif. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sanksi administratif dan pidana dapat dijalankan apabila pelaku tidak ditemukan. Minimal, harus ada upaya serius untuk melakukan pengejaran agar pelaku tidak merasa aman dari jerat hukum.

Dalam kasus ini, VE sebagai pemilik pondok yang menjadi lokasi penampungan beras ilegal diketahui pernah menjadi tersangka pada tahun 2024 dalam perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan keseriusan penanganan kasus penyelundupan. Bagaimana mungkin kasus serupa kembali terjadi dengan pelaku yang sama dalam rentang waktu yang relatif singkat?

Situasi ini berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa aparat yang berwenang tidak maksimal atau tidak mampu menangani persoalan tersebut secara tuntas. Kondisi demikian menjadi catatan kritis bagi Bea Cukai dan seluruh aparat penegak hukum agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Sebagai bentuk komitmen, pelaku berinisial VE perlu segera ditemukan dan diproses hukum, mengingat posisinya sangat penting untuk mengungkap perkara ini secara terang.

Pemberantasan penyelundupan di wilayah perbatasan memang memerlukan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan keamanan perbatasan. Komunikasi dan kerja sama antarlembaga harus dibangun secara berkelanjutan guna memastikan kasus serupa tidak terulang.

Kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada level elite birokrasi, melainkan juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan kelompok kolektif, termasuk mahasiswa. Persoalan ini bersifat krusial karena menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga wibawa dan martabat negara sebagai entitas yang berdaulat. (*)
_________
*) Penulis: Oswin Pace Estelino Nule.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
ADVERTISEMENTseedbacklink
WhatsApp
ApresiasiIstimewa