zmedia

Ketua HMI Cabang Malang Soroti Mekanisme Penerbitan SK Kepengurusan HMI Cabang Ketawanggede

(Doc. Hariancendekia/AI) Polemik SK Kepengurusan HMI Cabang Ketawanggede.
HARIANCENDEKIA, MALANG - Polemik terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ketawanggede masih menjadi perhatian. Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, mempertanyakan proses penerbitan SK tersebut yang dinilainya tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya.

Mirdan menyebut terdapat sejumlah prosedur yang menurutnya tidak dijalankan dalam penerbitan SK tersebut. Ia menyoroti tidak adanya tanda tangan Sekretaris Jenderal serta ketiadaan penetapan melalui rapat harian Pengurus Besar (PB) HMI sebelum SK diterbitkan.

“SK yang dikeluarkan PB HMI itu menurut kami tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya. Kami melihat tidak ada tanda tangan Sekretaris Jenderal dan juga tidak ada penetapan melalui rapat harian PB HMI,” kata Mirdan.

Di tengah polemik tersebut, Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, tetap hadir dalam pelantikan kepengurusan HMI Cabang Ketawanggede. Pelantikan itu diketahui berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya (UB), Malang.

Menurut Mirdan, kehadiran Ketua Umum PB HMI dalam pelantikan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Ia menilai seorang ketua umum seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan konstitusi organisasi.

“Ketua umum PB HMI seharusnya menegakkan konstitusi dan menjalankan mekanisme organisasi. Itu penting untuk menjaga marwah jabatan ketua umum agar tetap sejalan dengan aturan organisasi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah Ketua Umum PB HMI mengetahui adanya persoalan terkait mekanisme penerbitan SK tersebut sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Dengan kehadiran ketua umum dalam pelantikan tersebut, muncul pertanyaan apakah beliau menyadari adanya persoalan mekanisme namun tetap melaksanakannya, atau justru tidak menyadarinya,” tambah Mirdan.

Di sisi lain, Mirdan menjelaskan bahwa HMI Cabang (P) Kota Malang sebelumnya telah resmi berubah nama menjadi HMI Cabang Ketawanggede. Perubahan nama tersebut, kata dia, diputuskan dalam Pleno I PB HMI periode 2024–2026 yang berlangsung pada 10–12 Oktober 2024, kemudian diperkuat kembali melalui Pleno II PB HMI pada 12–15 Februari 2026.

“Sebelumnya HMI Cabang (P) Kota Malang telah resmi berubah nama menjadi HMI Cabang Ketawanggede. Perubahan itu diputuskan dalam Pleno I PB HMI pada 10–12 Oktober 2024 dan diperkuat kembali dalam Pleno II PB HMI pada 12–15 Februari 2026,” jelasnya.

Dengan keputusan tersebut, penggunaan nama HMI Cabang Ketawanggede secara organisasi dinyatakan sah melalui mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, menurut Mirdan, polemik kembali muncul karena dalam sejumlah surat yang diterbitkan tidak lagi menggunakan kode (P) yang menandakan status “persiapan”. Ia menilai penggunaan nama tanpa kode tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembagian wilayah atau nomenklatur HMI Cabang Malang yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

“Ketika dalam surat tidak lagi menggunakan kode (P) sebagai status persiapan, hal itu berpotensi melanggar pembagian wilayah atau nomenklatur HMI Cabang Malang yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu,” pungkasnya.

(roz/rin)