![]() |
| (Doc. Istimewa) HIMABA menggelar aksi di depan Pos Halim Satlantas Polres Bangkalan |
Dalam aksi yang digelar di depan Pos Halim Satlantas Polres Bangkalan, HIMABA meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka terkait dua persoalan tersebut. Organisasi mahasiswa itu menegaskan tuntutannya bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Ketua I HIMABA, Junaidi, mengatakan hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara dugaan pungutan pengurusan LP dengan kenaikan harta pejabat yang bersangkutan. Namun, menurutnya, kedua hal tersebut layak menjadi perhatian publik dan perlu dijelaskan secara terbuka.
"Pelayanan kepolisian merupakan pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar. Jika benar terdapat praktik pungutan dalam proses pengurusan Laporan Polisi terhadap korban kecelakaan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujar Junaidi.
Ia menambahkan, lonjakan harta kekayaan pejabat yang menjadi sorotan publik juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi. Menurutnya, transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum HIMABA yang akrab disapa Imunk menegaskan organisasinya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami tidak ingin membangun opini yang mengarah pada penghakiman. Namun apabila terdapat dugaan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat, sementara terdapat peningkatan harta kekayaan yang signifikan, maka hal tersebut patut ditelusuri secara profesional. Kami meminta Propam Polri, Itwasda, dan Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
HIMABA juga mengingatkan bahwa penerbitan Laporan Polisi merupakan pelayanan publik yang tidak dipungut biaya. Hal itu mengacu pada Pasal 1 angka 24 KUHAP yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang melarang anggota kepolisian menerima imbalan atau melakukan pungutan liar dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurut HIMABA, apabila terdapat oknum yang meminta imbalan di luar ketentuan resmi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum. Organisasi itu berharap Polres Bangkalan segera memberikan klarifikasi agar tidak berkembang asumsi yang dapat merugikan institusi maupun pihak-pihak yang disebutkan.
HIMABA menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Organisasi itu mendorong aparat pengawas internal Polri serta lembaga penegak hukum melakukan penelusuran secara profesional terhadap dugaan pungutan maupun asal-usul lonjakan harta kekayaan yang menjadi perhatian publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(*/red)
