Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menilai ketidakjelasan pembahasan RUU Pemilu telah menimbulkan kekecewaan publik. Ia mengingatkan bahwa RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2025, namun gagal dibahas hingga tuntas. Kini, setelah kembali masuk dalam Prolegnas 2026, DPR RI dan pemerintah dinilai tidak menunjukan keseriusan untuk segera menyelesaikannya.
"Salah satu isu penting di republik saat ini adalah RUU Pemilu. Kami mendesak DPR RI dan pemerintah agar segera membahasnya secara serius, transparan, dan membuka ruang meaningful participation hingga disahkan menjadi Undang-Undang Pemilu yang demokratis dan berpihak kepada rakyat," ujar Mirdan.
Ketum HMI Cabang Malang tersebut menilai, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap DPR RI dan Pemerintah karena berulang kali menyaksikan agenda reformasi sistem pemilu tidak menjadi prioritas. Ia menilai kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa kepentingan pragmatis partai politik lebih diutamakan dibanding kebutuhan rakyat terhadap perbaikan sistem demokrasi.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi Politik (PDP) HMI Cabang Malang, M. Farhan H., menegaskan bahwa sistem kepemiluan Indonesia memerlukan evaluasi total.Ia menilai UU PEMILU yang ada cendrung tidak akomodatif terhadap kepentingan rakyat.
"Parliamentary threshold -Presidential threshold yang kebablasan, Fenomena Krisis Integritas Penyelenggara Pemilu, Besarnya Suara yang Terbuang (Wasted Vote), Beban Sistem Pemilu Serentak dan Politik uang menunjukkan adanya persoalan serius dalam suksesi kepemimpinan kita. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan agar mampu menghadirkan tata kelola demokrasi yang lebih sehat dan akuntabel serta menghasilkan pemimpin yang kompeten," tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Umum Bidang PDP HMI Cabang Malang, Fahrur Rozi, menilai pembahasan RUU Pemilu harus menjadi momentum untuk merumuskan sistem politik yang lebih demokratis dan mampu menghadirkan pemimpin yang benar-benar mewakili kedaulatan rakyat.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara formal, terbuka, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, serta kelompok masyarakat lainnya.
"Kami mendorong agar RUU Pemilu segera dibahas secara formal dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sehingga menghasilkan Undang-Undang Pemilu yang berkualitas, menjunjung partisipasi publik, serta benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat, bukan untuk oligarki maupun kelompok pemburu rente," tegas Fahrur.
HMI Cabang Malang mendesak DPR RI (Komisi II) dan Pemerintah menjadikan pembahasan RUU Pemilu sebagai agenda prioritas nasional ditahun ini. HMI menilai reformasi sistem pemilu merupakan langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, serta memastikan kedaulatan rakyat tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
(roz/red)
