![]() |
| (Doc. Istimewa) Kondisi area pabrik pakan ternak di Kelurahan Karangsari, Kota Blitar |
Sebelum pabrik beroperasi, halaman rumah warga dimanfaatkan sebagai kebun yang menghasilkan berbagai jenis buah-buahan seperti durian, mangga, alpukat, pisang, dan belimbing. Tanaman pisang menjadi yang paling produktif dan rutin menghasilkan buah. Namun, sejak aktivitas pabrik berlangsung, hasil panen terus menurun. Sebagian tanaman mati, sementara buah yang dihasilkan tertutup debu sehingga tidak layak dikonsumsi.
Menurut pemilik kebun, pada awal operasional pabrik, blower dan cerobong asap mengarah langsung ke area kebun sehingga debu yang dihasilkan menempel pada daun, bunga, dan buah tanaman.
Keluhan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak perusahaan. Sebagai tindak lanjut, arah blower dan cerobong asap kemudian dipindahkan. Namun demikian, warga mengaku debu, polusi, dan bau menyengat masih tetap dirasakan hingga saat ini sehingga dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari, merusak kebun, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Persoalan kembali terjadi ketika salah satu bagian bangunan di area pabrik dilaporkan ambruk dan menimpa pagar pembatas kebun milik warga. Akibat kejadian tersebut, pagar sepanjang kurang lebih *10–12 meter* mengalami kerusakan.
Menurut pemilik kebun, setelah peristiwa tersebut terjadi, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan hingga warga sendiri melaporkan adanya kerusakan. Setelah laporan disampaikan, pihak perusahaan kemudian memberikan respons dan saat ini proses penyelesaian masih berlangsung.
Sebagai penanganan sementara, pihak perusahaan telah memasang lembaran seng sebagai pengganti pagar yang rusak sambil menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.
Warga berharap penyelesaian tidak hanya berfokus pada perbaikan pagar, tetapi juga mencakup penanganan terhadap persoalan debu, polusi, dan bau yang selama ini diduga mengganggu kebun, lingkungan, serta kesehatan masyarakat sekitar. Warga juga meminta instansi terkait untuk melakukan peninjauan terhadap dokumen dan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun perizinan lingkungan perusahaan guna memastikan operasional pabrik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengevaluasi dampak yang dirasakan masyarakat selama dua tahun terakhir.
Sehingga pemerintah dan instansi berwenang segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk meninjau layak tidaknya operasional pabrik.
(*/red)
