zmedia

KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

(Doc. Istimewa) Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye tahanan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
HARIANCENDEKIA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye tahanan dengan tangan diborgol dan dikawal petugas menuju kendaraan tahanan.

Sebelum dibawa ke ruang tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan saya lakukan demi keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Yaqut datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Ia tiba dengan mengenakan jaket krem dan peci hitam.
Kepada wartawan sebelum pemeriksaan, ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya.

Di halaman Gedung Merah Putih KPK, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut hadir mengawal proses pemeriksaan. Mereka menyuarakan dukungan kepada Yaqut dan sempat meneriakkan kritik terhadap penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait perkara tersebut, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, hingga aset properti.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

(rin/roz)