![]() |
| Khosi’in, Akademisi. |
Dalam negara demokrasi, kata-kata bukan sekadar ekspresi pribadi; ia memiliki konsekuensi sosial-politik yang nyata, terlebih ketika disampaikan oleh figur yang memegang legitimasi intelektual. Pernyataan ini berpotensi menghadirkan tafsir berbahaya bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hambatan yang tidak diinginkan, seolah-olah jalannya pemerintahan harus steril dari gangguan pengawasan.
Di titik inilah kita perlu menarik garis tegas bahwa kritik bukanlah gangguan, melainkan napas utama demokrasi. Secara teoretis, logika “pengganggu” tersebut justru bertabrakan dengan prinsip checks and balances yang dikonseptualisasikan oleh Baron de Montesquieu. Dalam struktur negara modern, legislatif (DPRD) memang didesain sebagai kekuatan pengimbang agar kekuasaan eksekutif tidak tergelincir menjadi absolut.
Jika pengawasan dianggap sebagai gangguan, maka kita sedang mengarah pada apa yang disebut Guillermo O’Donnell sebagai Otoritarianisme Birokratik, yakni ketika efisiensi administrasi dan stabilitas politik dijadikan tameng untuk membungkam partisipasi serta kontrol publik.
Sejarah politik menunjukkan bahwa pembungkaman demokrasi jarang dimulai dengan pelarangan terbuka, melainkan diawali oleh narasi yang mendelegitimasi kritik melalui stigma bahasa.
Menganggap kritik sebagai penghambat pembangunan merupakan pola pikir teknokrasi yang sempit, yang memandang rakyat dan wakilnya sekadar sebagai objek, bukan subjek kebijakan. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran Hannah Arendt tentang bahaya hilangnya ruang publik; ketika diskursus kritis diredam demi kenyamanan birokrasi, esensi politik sebagai ruang kebebasan pun akan sirna.
Seorang rektor, sebagai penjaga rasionalitas, semestinya bertindak sebagai Intelektual Organik sebagaimana konsep Antonio Gramsci—sosok yang mampu menyuarakan kebenaran kepada kekuasaan, bukan justru menjadi instrumen legitimasi bagi kemapanan politik.
Ketika seorang intelektual justru menyampaikan narasi yang mereduksi fungsi kontrol, publik berhak mempertanyakan independensi akademik yang seharusnya menuntut jarak kritis (critical distance) terhadap setiap bentuk kekuasaan.
Universitas tidak dibangun untuk menciptakan kenyamanan politik, melainkan untuk menumbuhkan keberanian berpikir atau Sapere Aude sebagaimana prinsip pencerahan Immanuel Kant. Masalah utama dari pernyataan tersebut bukan sekadar pilihan diksi, melainkan dampak simboliknya yang berpotensi merusak mentalitas kritis. Jika kritik dilemahkan melalui stigma “pengganggu”, pesan yang sampai kepada mahasiswa adalah bahwa stabilitas dianggap lebih mulia daripada koreksi—sebuah premis yang membunuh daya kritis generasi muda.
Padahal, dalam praktiknya, banyak kebijakan publik justru menjadi lebih berkualitas karena adanya tekanan kritik dan pengawasan politik yang ketat. Tanpa kritik, kesalahan kebijakan berpotensi berlangsung lebih lama; tanpa pengawasan, penyimpangan anggaran menjadi lebih sulit terdeteksi.
Jika DPRD disebut sebagai pengganggu hanya karena menjalankan fungsinya, maka logika yang terbentuk adalah bahwa pemerintahan ideal merupakan pemerintahan tanpa resistensi. Ini adalah bentuk depolitisasi, ketika fungsi-fungsi politik yang sehat sengaja dimatikan demi kelancaran administratif semata.
Pernyataan Prof. Safi semestinya menjadi momentum refleksi bersama tentang bagaimana ruang demokrasi dijaga melalui bahasa dan sikap para intelektualnya. Akademisi memiliki tanggung jawab untuk merawat keberanian berpikir, bukan meredamnya. Kritik bukan ancaman bagi pemerintahan yang sehat, melainkan energi korektif agar kebijakan tetap berpihak pada kepentingan publik. Sebab, pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh hanya karena kekuasaan yang terlalu kuat, tetapi juga karena suara-suara kritis yang perlahan dianggap sebagai gangguan yang harus disingkirkan. (*)
_________
*) Penulis: Khosi’in, Akademisi.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
